Cerita Kriminal

Pria Lecehkan Wanita Saat Berdesakan di Eskalator Stasiun Tanah Abang, Hasrat Memuncak Lihat Korban

Polisi menangkap pria berinisial HU (29) yang melecehkan perempuan berinisial RD (29) di eskalator Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
PELAKU PELECEHAN DITANGKAP -Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat bertanya kepada pelaku pelecehan seksual berinisial HU (29) dan ilustrasi borgol. Polisi menangkap pria berinisial HU (29) yang melecehkan perempuan berinisial RD (29) di eskalator Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun," kata Firdaus. 

Sebelumnya, korban bercerita kepada sopir taksi online bahwa dirinya baru saja menjadi korban pelecehan seksual ketika turun di stasiun. 

Perempuan itu kemudian berusaha melaporkan kejadian tersebut kepada petugas setempat dan meminta untuk melakukan pengecekan CCTV. 

“Terus aku tadi bilang sama pihak dari KAI, katanya kalau mau putar CCTV harus ke Stasiun Juanda. Aduh, aku pusing banget, aku pengin nangis,” kata dia, sambil menahan tangis, dikutip Minggu (6/4/2025). (Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved