Penculikan Anak di Pasar Rebo
Momen Polisi Dobrak Pintu Tangkap Penculik Anak di Pasar Rebo yang Coba Kabur Lewat Plafon
Momen polisi dobrak pintu tangkap Adi Mahyanto, penculik anak yang coba kabur dari plafon rumah di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - M. Adi Mahyanto (47), pelaku penculikan disertai pencabulan anak di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur diringkus jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Pelaku penculikan anak perempuan berinisial ETZ (13) tersebut diringkus di Jalan Buah, RT 01/RW 01, Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (15/4/2025) sore.
Ketua RT 01/RW 01 Cijantung, Hadat Abdul Majid mengatakan Adi ditangkap saat berupaya melarikan diri dengan cara kabur melalui plafon unit kontrakan yang baru dua hari disewanya.
"Mulanya itu polisi datang pas Senin (14/4) malam. Menyampaikan bahwa ada pelaku penculikan anak yang dicurigai tinggal di sekitar sini," kata Hadat di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).
Kala itu, personel Subdit Resmob Polda Metro Jaya belum dapat memastikan titik keberadaan pelaku yang sudah dua hari tinggal menyewa unit kontrakan di wilayah RT 01/RW 01.
Didampingi petugas keamanan lingkungan RT 01/RW 01, personel Subdit Resmob Polda Metro Jaya lalu melakukan observasi wilayah untuk memastikan keberadaan pelaku.

Menurut Hadat proses ini cukup memakan waktu, karena petugas harus mendatangi satu per satu unit kontrakan yang di wilayah Kampung Asam, Cijantung untuk memastikan keberadaan Adi.
"Kecurigaannya pelaku ada di antara tiga RT wilayah RW 01, di RT 01, RT 11, dan RT 02. Dicari didampingi pengurus lingkungan masing-masing. Dicari satu per satu ke masing-masing blok kontrakan," ujarnya.
Hadat menuturkan setelah mencari keberadaan pelaku di antara puluhan unit kontrakan, pada Selasa (15/4) sekira pukul 14.00 WIB Subdit Resmob Polda Metro Jaya mendapat titik terang.
Pelaku didapati mengontrak pada unit kontrakan dengan luas sekitar 3X8 meter persegi yang disewanya sejak Minggu (13/4/2025) untuk menjadi tempat penyekapan ETZ.
Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya didampingi pengurus RT 01/RW 01 Cijantung pun bergegas mendatangi unit kontrakan yang sudah dua hari dihuni pelaku.
"Awalnya petugas mengetok pintu kontrakannya, tapi karena enggak dibuka, dikunci jadi akhirnya didobrak. Di situ pelaku sempat mencoba untuk kabur dari polisi," tuturnya.
Hadat mengatakan pelaku berupaya kabur dengan cara naik ke atas plafon, lalu melarikan diri lewat bagian tembok belakang unit kontrakan yang terhubung ke sisi jalan berbeda.
Beruntung upaya pelarian Adi dapat digagalkan jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya, pelaku yang menculik serta mencabuli ETZ tersebut diamankan di bagian plafon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.