Respons Pemerintah soal Amerika Mencap Pasar Manga Dua Jakut Jadi Sarang Barang Bajakan
Pemerintah Republik Indonesia merespons Amerika Serikat yang mencap Pasar Mangga Dua, Jakarta Barat, sebagai sarang barang bajakan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Republik Indonesia merespons Amerika Serikat yang mencap Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara, sebagai sarang barang bajakan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebut, pihaknya selalu mengawasi perdagangan barang ilegal, termasuk di Mangga Dua.
"Jadi apapun nanti, termasuk yang di mangga dua kita akan terus rutin melakukan (pengawasan). Kami kan belum ekspos ya, karena kan kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat," kata Budi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (20/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Budi enggan mengungkap secara detil ketika ditanya penindakan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama ini.
"Ya kalau ada penindakan saya enggak akan ngomong. Ya kan namanya pengawasan kita diam-diam," kata dia.
Ia hanya memastikan bahwa perusahaan yang terbukti mendagangkan barang ilegal bakal dijatuhi beragam sanksi, mulai dari penyitaan barang hingga penutupan operasional.
Budi pun menegaskan, barang ilegal tidak boleh masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
"Barang ilegal ya baik dari manapun, mau dari negara manapun, kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Ya di aturan kita, di UU kita, di Permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," ujar Budi.
Baca juga: Disebut Pasar Barang Bajakan oleh Amerika Serikat, Mangga Dua Masih Ramai Dikunjungi Pembeli
Budi mengeklaim bahwa Kemendag selama ini selalu mengawasi perdagangan barang ilegal secara rutin.
Dia mencontohkan, Kementerian Perdagangan baru saja menyita gudang penyimpanan alat pemanas air senilai Rp 15 miliar yang tidak mengantongi standar nasional Indonesia (SNI).
"Nah, yang kayak gini itu, yang tidak ada SNI, yang tidak ada aturannya, ya sudah kita tidak boleh masuk. Kalau ada, ya kita sita," kata dia.
"Kemarin banyak, ada pelek juga, pelek juga berstandar SNI. Jadi apapun nanti, termasuk yang di Mangga Dua, kita akan terus rutin melakukan," imbuh Budi.
Cap Sarang Barang Bajakan
Mengutip Tribunnews, Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua, Jakarta yang dianggap banyak dijual barang bajakan.
Dalam dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pemerintah negeri Paman Sam menyebut keberadaan Pasar Mangga Dua yang dianggap menjadi sarang barang bajakan menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu(20/4/2025).
Menurut USTR, minimnya penegakan hukum terkait di Republik Indonesia masih menjadi masalah.
Karena itu AS mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
Melalui laporan itu, AS juga mengkhawatirkan Undang-Undang Paten (UU) 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau lisensi.
Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia. Laporan ini disusun oleh Executive of The President USA yang juga dipublikasikan di situs resmi USTR.
Disebutkan bahwa Indonesia masih jadi surga bagi barang-barang bajakan meski sudah ada upaya pemberantasan dari pemerintah.
“Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu," tulis dokumen tersebut.
"Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana.
Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kekayaan Intelektual," tambah dokumen USTR tersebut.
Selain Indonesia, sebenarnya USTR juga menyoroti dua negara lain di Asia Tenggara, yakni Malaysia dan Thailand yang juga dianggap menjadi penghambat perdagangan. Dalam kasus Thailand dan Malaysia, pemerintah AS juga mengeluhkan peredaran barang bajakan, terutama yang dijual di kawasan Pasar Petaling Street (Kuala Lumpur) dan MBK Center (Bangkok).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
2 Kebohongan WNA yang Ngaku Kehilangan Uang 5 Ribu Dolar, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Bereaksi |
![]() |
---|
Kebakaran Gedung Toko Elektronik di Mangga Dua Diduga karena Korsleting, Sempat Ada Ledakan Kecil |
![]() |
---|
Hulk Hogan Meninggal: Rekam Jejak Pegulat WWE, Kontroversi Hingga Donald Trump Berduka |
![]() |
---|
Mirip Istri Menteri UMKM, Pejabat Tersohor Ini Pernah Kirim Surat Minta Anak Difasilitasi di Amerika |
![]() |
---|
Pangkalan Militer AS Baru Dibombardir, Donald Trump Muncul Bawa Kabar Gencatan Senjata Iran-Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.