Dokter UI Intip Tetangga
'Baru Sekali' Dokter PPDS UI Tertunduk Lesu, Video 8 Detik Jadi Bukti Rekam Mahasiswi Lagi Mandi
MAES, dokter PPDS UI tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolres Jakpus, Senin (21/4/2025). Video durasi 8 detik jadi bukti rekam mahasiswi mandi.
TRIBUNJAKARTA.COM - MAES, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
MAES ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Ia kedapatan merekam mahasiswi yang sedang mandi di indekos Jakarta Pusat.
"Baru sekali Pak," kata MAES dikutip dari tayangan Kompas TV.
Saat itu, MAES ditanya berapa kali ia melakukan perbuatan merekam mahasiswi mandi.
Selain itu, MAES mengaku sangat menyesali perbuatannya merekam mahasiswi yang sedang mandi.
"Sangat menyesal Pak. Khilaf," katanya lesu.
MAES mengaku tidak pernah memperhatikan korban. Namun, ia mengakui lubang ventilasi yang menjadi lokasi perekaman telah ada sejak ia tinggal di indekos tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa korban tinggal di indekos tersebut.
"Enggak pernah pak baru sekali," katanya.
Saat ditanya apakah MAES kerap menonton film dewasa, ia mengaku tidak pernah.
"Enggak," jawabnya singkat.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kini MAES dijerat pasal berlapis dan terancam belasan tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan.
“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Firdaus menjelaskan, MAES jadi tersangka lantaran merekam seorang mahasiswi berinisial SS (22) yang sedang mandi di sebuah indekos di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.
Tersangka melancarkan aksinya usai mendengar suara air dari kamar mandi korban.
"Pelaku berinisial MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban, yang merupakan tetangganya satu kos. Pelaku kemudian naik ke atas plafon kamar mandi dan merekam lewat lubang ventilasi udara yang memang sudah ada di bangunan tersebut," ujar Firdaus.
Korban langsung menyadari adanya aktivitas mencurigakan. Kemudian, ia segera meminta bantuan teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor polisi.
“Durasi rekaman sekitar 8 detik dan direkam menggunakan ponsel milik pelaku," kata Firdaus.
Firdaus menyampaikan, pelaku sudah berkeluarga dan telah tinggal di kos tersebut selama delapan bulan. Namun, pelaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan korban.
"Pelaku dan korban tidak saling mengenal, mereka hanya kebetulan tinggal bersebelahan di kos yang sama," jelas dia.
Dalam pemeriksaan, MAES mengaku bahwa tindakannya tersebut dilakukan hanya karena iseng.
Ia menyebut video yang direkam tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarkan atau diperjualbelikan.
“Kami telah memeriksa empat orang saksi. Sampai saat ini, tidak ada indikasi pelaku memiliki kelainan seksual atau kebiasaan mengakses konten pornografi," tutur Firdaus.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku, celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam berwarna cokelat muda.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan, dan kasus ini juga akan dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk penanganan lebih lanjut terkait status keprofesian pelaku sebagai peserta pendidikan dokter spesialis. (TribunJakarta.com/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.