Supaya Tak Dicuri Lagi, CMNP Ganti Pelat Besi Jalan Tol Pakai Panel Fiber yang Tak Laku Kalau Dijual

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengganti bagian pelat besi jalan tol mereka untuk mencegah pencurian terulang kembali.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PELAT BESI DIGANTI PANEL FIBER - Direktur Operasi CMNP Djoko Sapto, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025), mengungkapkan, pihak perusahaan mengganti pelat besi yang marak dicuri dari kolong tol mereka dengan panel fiber yang tidak bernilai ekonomis untuk mencegah pencurian kembali terjadi. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Untuk mencegah pencurian terulang kembali, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengganti bagian pelat besi jalan tol mereka yang telah dicuri dengan material bernama Fiber Reinforced Polymer (FRP).

FRP merupakan panel berbahan fiber yang memiliki fungsi serupa dengan pelat besi steel plate bonding, namun tak memiliki nilai ekonomis.

Direktur Operasi CMNP Djoko Sapto mengatakan, panel fiber ini sama kuatnya dengan pelat besi jalan tol untuk memperkuat pondasi.

Dengan material yang baru ini, CMNP meyakini tak lagi ada pencurian karena panel fiber cenderung tidak laku dijual.

"Kami melakukan penggantian tidak dengan pelat lagi, karena menurut kami pelat mempunyai nilai ekonomis yang membuat orang menjadi berkeinginan untuk mengambil pelat tersebut," kata Djoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

"Kami ganti dengan namanya FRP, seperti karet yang setelah dipasang tidak punya nilai ekonomis, jadi dengan harapan seperti itu kami bisa meminimalkan kasus-kasus pencurian dan secara struktur kami tetap bisa mempertahankan penambahan kekuatan dengan baik," sambungnya.

Penggantian pelat besi dengan FRP menyusul terjadinya pencurian di kolong jalan Tol Dalam Kota di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pencurian pelat besi disebutkan Djoko sudah terjadi sejak tahun 2016, dan terakhir kalinya terjadi pada 23 April 2025 lalu.

Sudah 9 tahun belakangan, ada sekitar 400 pelat besi yang hilang dari kolong tol yang dikelola CMNP.

Adapun fungsi pelat besi yang banyak dicuri ini adalah untuk memperkuat struktur jalan tol.

"Kejadian pencurian memang sudah terjadi sejak 2016," kata Djoko.

"Pelat tadi fungsinya adalah sebagai penambah kekuatan, bukan fungsi utama dari struktur jalan, jadi itu hanya menambah kekuatan dengan munculnya maraknya kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), maka kami antisipasi dengan adanya penambahan pelat tadi," sambungnya.

5 Pelaku Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku yang terlibat pencurian pelat besi kolong tol di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya berperan sebagai eksekutor, sementara tiga lainnya penadah. Adapun satu dari tiga penadah itu ialah seorang wanita paruh baya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian pada 23 April 2025 lalu.

"Kami menerima informasi adanya kehilangan pelat yang merupakan bagian dari jalan tol berdasarkan laporan polisi tanggal 23 April 2025," kata Fuady di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

Menerima laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan.

Di hari itu juga, pada tanggal 23 April 2025, polisi menangkap pelaku utama pencurian yakni seorang pria berinisial SW (43).

"Hasil penyelidikan tersebut, maka di hari yang sama jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dan mengamankan pelaku dengan inisial SW usia 43 tahun, diamankan di daerah Tanjung Priok," jelas Fuady.

Polisi pun mengembangkan penyelidikan menyusul tertangkapnya SW.

Hasilnya, tertangkap lagi satu pelaku lainnya seorang pria berinisial ML (51), yang juga memiliki peran melakukan pencurian pelat besi dari kolong tol.

Kedua eksekutor itu mengaku telah mencuri pelat besi dari jalan tol milik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu dengan cara mencongkelnya menggunakan perkakas.

Kedua pelaku yang juga memiliki hubungan kekerabatan lalu menjual pelat besi hasil curiannya ke penadah di sekitar wilayah Tanjung Priok.

Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya yang merupakan pelaku penadahan, di mana salah satunya merupakan seorang wanita paruh baya berinisial M (51).

Atas perbuatannya, tersangka SW dan ML dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved