Cerita Kriminal

Supaya Makin Disayang, Pria di Jakut Hadiahi Motor Baru Pas Ulang Tahun Istri: Ternyata Hasil Curian

Polisi menangkap maling motor di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku punya niat berikan istri sepeda motor saat ulang tahun.

Dok. Polsek Metro Penjaringan
CURI MOTOR DEMI BAHAGIAKAN ISTRI - Kolase pelaku pencurian motor ditangkap polisi di Penjaringan, Jakarta Utara. Hasil interogasi, pelaku yang berinisial CR (33) nekat mencuri motor untuk memberikan kado ulang tahun bagi sang istri. (Dok. Polsek Metro Penjaringan). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Seorang pria berinisial CR (33) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di perkantoran wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (22/4/2025) lalu.

Ironisnya, CR nekat melakukan aksi pencurian motor ini demi memberikan hadiah ulang tahun untuk istrinya.

Aksi pelaku terungkap setelah sepeda motor hasil curian itu ditelusuri dan akhirnya diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pencurian bermula saat korban, seorang wanita berinisial ES (23), memarkirkan motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi B 3025 ELE di area parkir perkantoran di wilayah Kapuk Muara.

Saat hendak pulang, korban mendapati motornya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dalam waktu singkat, CR akhirnya ditangkap pada Rabu (23/4/2025).

"Pelakunya satu orang, dia punya niat dan kesempatan. Dia memang berniat memberikan motor itu untuk hadiah ulang tahun istrinya, tapi ternyata itu motor hasil curian," ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya, dikutip Rabu (30/4/2025).

Menurut Kapolsek, cara pelaku membawa kabur motor pun cukup unik.

"Dia bawa motor curiannya 100 meter, lalu mundur lagi ambil motornya sendiri, begitu terus sampai ke kontrakannya. Akhirnya dia tertangkap karena termonitor CCTV, kita dapat identitas dan alamatnya," lanjutnya.

CR mengakui telah menggunakan kunci palsu untuk menggasak motor korban, lalu menyembunyikannya di kontrakannya di wilayah Muara Angke.

Selain Honda Beat milik korban, polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Fino milik pelaku dengan nomor polisi B 4513 KJI yang.

CR kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved