Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lebih Mudah dan Bisa Lewat Hp

Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lebih Mudah dan Bisa Lewat Hp

ISTIMEWA
ILUSTRASI BPJS KESEHATAN - Karena alasan tertentu, beberapa masyarakat di Indonesia mungkin memiliki tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. Begini cara bayar iuran BPJS Kesehatan nunggak dengan metode cicilan biar lebih ringan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Begini cara bayar iuran BPJS Kesehatan nunggak dengan metode cicilan biar lebih ringan.

Karena alasan tertentu, beberapa masyarakat di Indonesia mungkin memiliki tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan.

Jika tunggakan tersebut lebih dari sebulan, mungkin pembayaran akan terasa berat.

Namun bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan tak perlu khawatir.

BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta melalukan pembayaran tunggakan dengan cara dicicil agar terasa lebih ringan.

Cicilan pembayaran tunggakan ini bisa dilakukan melalui program New Rehab 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Adapun program pembayaran tunggakan bertahap ini diperuntukan bagi peserta mandiri (PBPU), atau peserta yang telah beralih segmen ke peserta PPU (pekerja), PBI (masyarakat kurang mampu), dan PBPU Pemda (peserta yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Lantas, bagaimana cara bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara dicicil?

Perlu diketahui, bahwa program rencana pembayaran bertahap BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri boleh dilakukan bagi mereka yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.

Peserta pada katagori ini, dapat mencicil tunggakan tersebut dalam kurun waktu maksimal 12 bulan kedepan.

Selain itu, bagi peserta yang telah beralih segmen ke peserta PPU (pekerja), PBI (masyarakat kurang mampu), dan PBPU Pemda (peserta yang dibayarkan oleh pemerintah daerah diperbolehkan mencicil tunggakan BPJS Kesehatan dengan syarat memiliki tunggakan iuran lebih dari 2 bulan pada saat dirinya terdaftar sebagai peserta mandiri sebelumnya. 

Pada katagori ini, peserta dapat mencicil tunggakan pembayaran tersebut dengan jangka waktu maksimal 36 bulan.

Berikut cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil melalui program New Rehab 2.0:

  • Buka aplikasi mobile JKN
  • Pilih fitur New Rehab (cicilan)
  • Selanjutnya akan muncul jumlah tunggakan peserta
  • Ceklis formulir persetujuan, kemudian pilih jangka waktu cicilan
  • Setelah itu akan muncul simulasi cicilan perbulan yang telah memperhitungkan iuran bulan berjalan
  • Lakukan konfirmasi persetujuan, lalu masukan PIN mobile JKN
  • Pendaftaran New Rehab selesai, dan peserta bisa melakukan cicilan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved