Gencarkan Razia, Satpol PP DKI Sita Ribuan Butir Obat Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia obat keras dan ilegal yang diedarkan tanpa izin di sejumlah wilayah.

(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan saat ditemui di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia obat keras dan ilegal yang diedarkan tanpa izin di sejumlah wilayah.

Selama sepekan operasi ini digelar setidaknya ada 1.766 obat keras yang berhasil diamankan, petugas Satpol PP pun turut menindak penjual, baik perorangan maupun toko obat yang tak bisa menunjukkan izin usaha.

Razia dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan bilang, razia akan terus dilakukan secara rutin dan masif, serta bersifat acak agar tidak mudah terdeteksi oleh penjual obat-obatan ilegal.

Operasi pengawasan ini dilakukan bersama tim terpadu dari TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

”Satpol PP fokus pada penegakan perda, sementara indikasi pidana akan dilimpahkan ke kepolisian dan BPOM,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini menambahkan, pihaknya dalam beberapa kasus turut mengamankan individu yang dikategorikan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Setelah diamankan, individu tersebut langsung dibawa ke panti sosial milik Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

“Penertiban ini dilakukan secara kontinyu. Jadi memang sudah dipetakan, karena menyangkut perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan ilegal,” ujarnya.

Satriadi pun turut mengimbau masyarakat supaya tidak membeli atau menggunakan obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer.

Masyarakat pun diminta untuk melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang bila menemukan indikasi di lingkungan sekitar.

Aduan bisa langsung disampaikan lewat aplikasi JAKI.

“Selalu membeli obat di apotek resmi dan pastikan terdaftar di BBPOM,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved