Cerita Kriminal

Terdakwa Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jakut, Diciduk Setelah Buron 6 Hari

Buron 6 Hari, Terdakwa yang Kabur Usai Sidang di Pengadilan Negeri Jakut Akhirnya Diciduk

TribunJakarta
TERDAKWA BURON DITANGKAP - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar konferensi pers pada Senin (12/5/2025) malam terkait penangkapan Januar Murdianto, terdakwa yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) lalu. Januar ditangkap pada Senin (12/5/2025) siang di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO 

Diberitakan sebelumnya, Januar dan Dio Andi kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5/2025) malam.

Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari sedangkan Januar merupakan terdakwa kasus pencurian.

Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.

"Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya, Rabu (7/5/2025) lalu.

Terdakwa Dio langsung ditangkap tak lama setelah kabur.

Dio ditangkap setelah terjatuh dari atap gedung di sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempatnya berupaya melarikan diri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.

"Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar," kata Maryono.

"Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," sambungnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved