Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti yang Diserahkan Pelapor Suryo Suryo Cs

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima seluruh bukti yang diserahkan Tim Advocate Public Defender terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
DILAPORKAN JOKOWI - Roy Suryo menegaskan tak gentar meski dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima seluruh bukti yang diserahkan Tim Advocate Public Defender terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Dalam kasus ini, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu itu melaporkan Roy Suryo Cs.

"Kebetulan memang kemarin sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik yang kemarin diserahkan. Ada bentuknya video dan surat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Rabu (14/5/2025).

Murodih menjelaskan, penyidik masih terus menyelidiki kasus ini. Nantinya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk para terlapor.

"Iya, berikutnya kita nanti akan menjadwalkan ya untuk meminta keterangan-keterangan dari yang lainnya. Sehingga nanti kita akan temukan bukti-bukti yang cukup," ujar Kasi Humas.

Di sisi lain, Murodih mengaku belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Roy Suryo.

"Nanti (pemeriksaan Roy Suryo) mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti," ucap Murodih.

Sementara itu, pihak pelapor menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.

Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160. Penghasutan. Itu jelas ya," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Selasa (13/5/2025).

Lechumanan menyebut Roy Suryo mencoba menghasut dan meyakinkan masyarakat bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.

"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya," ungkap Lechumanan.

"Yang kemudian kemudian kami Juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, Youtube ataupun yang lain-lain," imbuh dia.

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan hari ini termasuk sembilan video.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved