Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue
Alasan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan tak ajukan banding atas putusan 10 bulan penjara George Sugama Halim.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan tak mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara George Sugama Halim.
Meski vonis terhadap George yang merupakan anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati itu lebih rendah dari tuntutan satu tahun penjara, tapi JPU menyatakan menerima putusan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho mengatakan tak mengajukan banding karena pertimbangan putusan sudah mengakomodir tuntutan.
"Putusan hakim sudah mengambil alih sebagian pertimbangan dari JPU, dan putusan sudah lebih dari 2 per 3 dari tuntutan JPU," kata Yanuar di Jakarta Timur, Jumat (16/5/2025).
Pasal yang disangkakan terhadap George dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun sesuai dengan dakwaan JPU, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Atas pertimbangan itu JPU yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir, kini memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sikap serupa juga diambil George dan penasihat hukumnya, yang memilih tidak mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan pengadilan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dengan sendirinya (terhitung) 15 Mei 2025," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan.
Sebelumnya penasihat hukum Dwi Ayu, Jaenudin berharap agar JPU mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut penasihat hukum vonis tersebut tidak berkeadilan terhadap kliennya, Dwi Ayu Darmawati sebagai korban yang terluka akibat tindak penganiayaan dilakukan George.
Bahwa George menganiaya Dwi dengan cara melemparkan kursi, patung, mesin EDC, loyang kue hingga mengakibatkan Dwi terluka kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
"Menurut kami vonis (10 bulan penjara terhadap George) sangat ringan dan tidak memberikan rasa keadilan untuk Ayu, kekecewaan serupa juga dikeluhkan Ayu sendiri," tutur Jaenudin, Selasa (13/5/2025).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.