Ketua FBR Bojongsari dan Anggotanya Peras Pedagang dan Kuli Bangunan, Minta Jatah Bulanan Rp 1 Juta
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ketua FBR Bojongsari berinisial M dan empat anggotanya yakni AK alias W, NN, RS, dan IM.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ketua FBR Bojongsari berinisial M dan empat anggotanya yakni AK alias W, NN, RS, dan IM.
Mereka diduga kerap memeras para pedagang asongan, pekerja bangunan, dan toko-toko wilayah Bojongsari, Depok.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, para pelaku sudah beraksi sejak 2021.
"Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini," kata Abdul, Sabtu (17/5/2025).
Abdul mengungkapkan, M dan para anggotanya tak segan-segan melakukan kekerasan kepada pedagang saat memaksa jatah bulanan.
"Bahkan untuk pedagang baru mereka pasti menghampiri dengan memaksa untuk memberikan sejumlah uang. Termasuk di salah satu TKP yaitu ketika salah satu pedagang bakso baru membuka usahanya, para pelaku memaksa meminta uang dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko," ungkap Kasubdit Jatanras.
Salah satu korban mengaku dimintai uang Rp 1 juta dan menyerahkannya secara bertahap.
Korban terpaksa memberikan uang kepada para pelaku karena merasa keselamatan jiwanya terancam.

"Kemudian pada hari Jumat, 16 Mei 2025, tim berhasil mengamankan para pelaku di daerah Bojongsari, Depok. Para tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Abdul.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita kwitansi bukti pemberian uang, cap ormas FBR, ponsel milik para pelaku, dan proposal yang dibuat ormas tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.