Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Gratis, tapi Beberapa Hal Ini Tetap Harus Dibayar!
Kini, pembelian kendaraan bekas tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
TRIBUNJAKARTA.COM - Kini, pembelian kendaraan bekas tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pasalnya, pemerintah telah menghapus beban tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam beleidnya dinyatakan jika obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni pada saat pembelian baru dari diler.
Kemudian transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Kendati begitu, perlu dicatat jika masih ada biaya yang harus tetap dibayarkan saat proses balik nama. Diantaranya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sudah Gratis", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/05/19/132100615/biaya-balik-nama-kendaraan-bermotor-sudah-gratis.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/contoh-stnk-masa-berlakunya-habis-tahun-ini.jpg)