Kevin Wu Sidak Apartemen Mangkrak di Penjaringan: Kondisi Tak Siap Huni, Pengembang Ogah Bertemu
Anggota DPRD DKI Kevin WU melakukan sidak ke apartemen Pluit Sea View yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/5/2025).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, melakukan inspeksi mendadak ke apartemen Pluit Sea View yang berlokasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/5/2025).
Kunjungan ini menindaklanjuti aduan dari para pemilik hunian di lokasi yang tak kunjung menerima unit mereka meski telah membayar uang pembelian apartemen.
"Saya mendapat aduan dari para pemilik apartemen Pluit Sea View, khususnya di Tower Ibiza ini, terkait dengan bagaimana proyek ini sudah bertahun-tahun dibangun, tetapi sampai hari ini belum juga terjadi serah terima," kata Kevin Wu di lokasi, Jumat petang.
Menurut Kevin berdasarkan aduan yang diterimanya, seharusnya serah terima unit apartemen kepada para pemilik yang telah membelinya dari pengembang sudah dilakukan sejak 2016.
Namun, dengan alasan yang tidak jelas, hingga hari ini puluhan pemilik apartemen itu belum juga menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang.
"Artinya sudah lebih dari 8-9 tahun ya, ini terjadi penunggakan dari jadwal. Nah, atas keterlambatan dan kelalaian atau dari molornya janji tersebut, kesabaran warga sudah pada titik puncak. Pada akhirnya mereka memutuskan untuk ini minta pengembalian dana," kata Kevin.
Dalam prosesnya, Kevin Wu didampingi perwakilan pemilik dan kuasa hukum dari 24 pemilik hunian berupaya menemui pengembang apartemen Pluit Sea View pada Jumat sore.
Namun, dengan alasan tak ada jadwal pertemuan yang diagendakan, pengembang apartemen enggan menghadiri kunjungan anggota dewan sore tadi.
Alhasil, Kevin Wu serta perwakilan pemilik hunian hanya ditemui oleh pihak pengelola apartemen, yang mengeklaim berada di bawah perusahaan yang berbeda dengan pengembang.
"Hari ini saya ingin langsung turun ke lapangan untuk menyaksikan kondisi real yang terjadi. Jadi, harapan saya juga bisa ketemu langsung dengan pengembang maupun pengelola untuk bisa mendapatkan informasi yang berimbang," ucap Kevin.
"Tapi yang saya temukan bahwa pihak pengembang tidak bersedia menemui karena memang tidak janjian dan pihak pengelola juga memberikan informasi yang terbatas," sambungnya.
Pertemuan yang tak membuahkan hasil tadi akhirnya dijadwalkan ulang beberapa hari ke depan.
Kevin lantas mendesak pengelola untuk menyampaikan kepada pihak pengembang apartemen untuk memfasilitasi pertemuan tersebut, karena para pemilik apartemen ini sudah berulangkali tak menemui kejelasan akan unit hunian yang telah mereka beli namun belum diserahterimakan.
Di kesempatan itu juga, Kevin meninjau kondisi salah satu tower apartemen yang mangkrak di area itu.
Hasil peninjauan, didapati pula dugaan bahwa pembangunan apartemen yang mangkrak itu menimbulkan masalah baru terkait lingkungan.
"Jalan-jalan yang kita saksikan juga terjadi penurunan lahan, tanah yang cukup jauh. Ada yang sampai lebih dari 1 meter saya lihat penurunan jalannya. Dan hal-hal ini juga yang diperlukan oleh warga, bagaimana kualitas pembangunan seperti ini bisa mereka serah terimakan," ucapnya.
Kuasa hukum para pemilik apartemen, Willy dari Kantor Hukum Suvarna Law Firm, menyampaikan pihaknya saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan para warga yang terdampak, guna mencari solusi konkret atas keterlambatan serah terima unit.
"Kami sedang berhubungan dengan pihak-pihak warga untuk satu penyelesaian, di mana warga ingin uang tersebut dapat dikembalikan. Dan selanjutnya kami akan mencari tahu kenapa bangunan tersebut tidak dapat berjalan sampai saat ini, serta mengapa serah terima tidak terjadi," kata Willy.
Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami aspek hukum dari kasus ini, termasuk potensi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang oleh pengembang apartemen.
Menjawab pertanyaan seputar upaya hukum yang telah dilakukan sebelum dirinya menjadi kuasa hukum, Willy mengungkapkan bahwa sebagian warga telah menempuh jalur hukum perdata.
Maka dari itu, pihaknya berharap agar persoalan ini dapat difasilitasi melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD DKI Jakarta.
"Dari informasi yang saya dapat dari warga yang memberi kuasa kepada saya, ada 24 orang yang sebelumnya sudah melakukan upaya hukum perdata. Tapi sampai saat ini juga tidak ada penggubrisan atau tidak ada tindak lanjut dari proses tersebut," ungkap Willy.
"Harapannya, kita dapat dipertemukan di forum RDP agar semua pihak, baik pengembang, pengelola, maupun warga, bisa duduk bersama dan menyampaikan permasalahan ini dengan jelas," tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Septeven Huang menambahkan, permasalahan ini sebelumnya juga telah disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat di tingkat nasional, yakni di DPR RI.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi ke sejumlah dinas terkait, untuk melaporkan dan meminta tindak lanjut atas berbagai persoalan pembangunan dan lingkungan di kompleks apartemen tersebut.
"Sebagaimana tadi saya mengutip ucapan Pak Dewan Kevin, ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan hanya pemberi kuasa, tapi juga ratusan bahkan mungkin ribuan orang yang tinggal di tower-tower seperti Maldives dan di sini (Tower Ibiza)," ujarnya.
Septeven menilai, selain soal serah terima unit, kondisi fisik apartemen yang mengalami penurunan tanah secara signifikan turut menjadi ancaman serius.
Terkait besaran kerugian yang dialami, Septeven menyebut nominalnya bervariasi.
"Yang jelas, ini bukan kerugian kecil. Dan pemasaran unit juga kabarnya masih berlanjut, padahal masalah lama belum selesai," pungkas Septeven.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.