Hore! Pemerintah Bakal Beri Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja dengan Syarat Ini, Cair Bulan Juni

Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pekerja dengan syarat tertentu, bulan Juni 2025 mendatang.

Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
ILUSTRASI GAJI - Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pekerja dengan syarat tertentu, bulan Juni 2025 mendatang. Bantuan ini diberikan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pekerja dengan syarat tertentu, bulan Juni 2025 mendatang.

Bantuan ini diberikan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

Melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5/2025) lalu, dikatakan bahwa pemerintah telah merumuskan sejumlah insentif ekonomi untuk kuartal II tahun 2025. 

Salah satu insentif tersebut yakni pemberian bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan syarat khusus, diantaranya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, dan juga guru honorer.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ungkap Menko Airlangga, dikutip dari keterangan resmi.

Airlangga menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi terhadap pengaturan pemberian stimulus itu.

Rencananya, bantuan subsidi upah ini bakal diluncurkan pada Juni 2025 mendatang bersama dengan beberapa stimulus lain seperti diskon tarif listrik, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya, diskon transportasi, dan potongan tarif tol .

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved