Viral di Media Sosial

Dedi Mulyadi Adakan Jam Malam Bagi Pelajar di Jabar, Pengamat Pendidikan Berikan Pandangan, Setuju?

Progam yang dirancang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali menarik perhatian masyarakat Indonesia. Bagaimana tanggapan pengamat pendidikan?

Tangkap Layar Kompas TV
DEDI MULYADI DI UNPAS - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan dalam acara wisuda di Universitas Pasundan, Sabtu (24/5/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Progam yang dirancang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali menarik perhatian masyarakat Indonesia.

Dedi Mulyadi kiibakal meluncurkan secara khusus, program pembatasan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. 

Saat ini, Surat Edaran (SE) tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, sudah dikeluarkan Pemprov Jabar dengan nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. 

"Itu diluncurkan dulu. Nanti kita diluncurkan programnya," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (27/5/2025).

Setelah diluncurkan, program tersebut akan dipantau dan dilakukan evaluasi untuk melihat efektifitasnya.

"Setelah itu, kita lihat perjalanannya," ucapnya.

Larangan tersebut dikecualikan, jika peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil)," ucap Dedi Mulyadu

Kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar ini, pertama kali diungkapkan Dedi setelah melakukan MoU bersama bupati/walikota, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, terkait peningkatan keamanan di seluruh wilayah Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Jumat 16 Mei 2025.

Menurutnya, potensi kenakalan remaja bermula ketika mereka keluar pada malam hari. Sebab, banyak godaan yang menjadi pemicu ketika mereka berkumpul di tempat yang salah.

"Jam tertentu, mungkin saya akan berlakukan pada hari belajar tidak boleh lagi nongkrong di atas jam 8 (Pukul 20.00 WIB) misalnya. Karena kan mereka harus di rumah, di luar godaannya terlalu banyak," katanya. 

Pengamat Pendidikan Setuju?

Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan mendukung surat edaran (SE) Dedi Mulyadi tentang pembatasan jam malam bagi pelajar.

Dikatakan Cecep, SE tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terhadap generasi muda. 

"Bahwa pembatasan itu bukan berarti mengekang, pembatasan itu harus dimaknai sebagai melakukan pendidikan, khususnya pendidikan di rumah," ujar Prof Cecep, Selasa (27/5/2025).

"Jadi, surat ini sudah benar, saya sih mendukung sepenuhnya," tambahnya.

Dikatakan Cecep, dalam implementasinya dibutuhkan kerjasama semua pihak, tidak hanya Pemerintah Provinsi saja. 

"Jadi, setelah Gubernur mengeluarkan kalau perlu membentuk semacam Satgas di daerah oleh kewenangan Kabupaten-kota, kemudian menggerakkan tokoh-tokoh informal seperti tokoh agama, tokoh masyarakat," katanya. 

Cecep menceritakan, jika zaman dulu anak-anak memiliki kebiasaan mengaji di masjid setelah magrib, dengan adanya surat edaran pembatasan jam malam ini, kegiatan setelah mengaji dapat dilanjutkan dengan belajar di rumah. 

"Makanya ini bukan hanya tugas Gubernur, tapi orang tua juga, termasuk sekolah dengan memberikan tugas-tugas terukur agar anak senang di rumah," katanya. 

Anak-anak pelajar ini, kata dia, masih dalam usia emas, sehingga aktivitasnya harus diisi dengan kegiatan positif. 

"Harus diisi dengan belajar yang rajin, sehingga masa depannya bisa dirancang sejak hari ini. Kalau tidak dibenahi, sejak remaja akan sulit nantinya merancang masa depannya," ucapnya.

Selain itu, kata dia, SE Gubernur Jabar tentang pembatasan jam malam juga sejalan dengan anjuran Kementerian pendidikan dasar menengah tentang tujuh kebiasaan pelajar.

"Salah satunya tidur sekitar pukul 21.00 WIB, jadi selaras antara Pemprov Jabar dengan Pusat," ucapnya.

Cecep pun mendorong, agar lebih memiliki kekuatan hukum kebijakan ini ditingkatkan tidak cuma sebatas imbauan dalam Surat Edaran, tapi menjadi peraturan Gubernur (Pergub).

"Memang SE masih sebatas imbauan, tetapi harus ada tindak lanjut. Kalau memang ingin kuat dalam Pergub, Perwal atau Perbup di masing-masing Kabupaten/Kota untuk menyasar anak dan ini harus ada kesepakatan bersama dengan Kabupaten-Kota," katanya. (TribunJabar.id)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved