MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Emak-emak di Jakarta Girang: Berharap Tidak PHP

Emak-emak mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menggratiskan sekolah SD-SMP baik negeri maupun swasta.

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
APRESIASI SEKOLAH GRATIS - Emak-emak menyambut putusan MK yang memerintahkan pemerintah agar pendidikan SD-SMP baik negeri dan swasta untuk digratiskan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah emak-emak mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menggratiskan sekolah SD-SMP baik negeri maupun swasta.

Yanti (32) yang tahun ini akan menyekolahkan anaknya di SD berharap putusan tersebut nantinya bisa secepatnya dilaksanakan dan bukan hanya pemberi harapan palsu (PHP).

"Ya bagus putusannya semoga lancar dan bukan hanya PHP doang," kata Yanti saat dimintai tanggapannya oleh TribunJakarta.com, Selasa (27/5/2025).

Hal senada disampaikan oleh Sunarni (47) yang satu anaknya bersekolah di sekolah swasta dan harus bayar tiap bulannya.

"Ini jadi kabar yang menggembirakan untuk kami yang dari kalangan menengah. Karena saya punya anak yang sekolah di swasta itu cukup berat, itu baru SD gimana nanti SMP dan SMA," tuturnya.

Menurutnya, dengan putusan MK itu membuat pemerintah harus menggunakan anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen untuk digunakan sebaik mungkin.

"Sangat setuju sama putusan itu daripada uang pemerintah dikorupsi," ujarnya.

Pertimbangan MK agar pendidikan SD-SMP baik swasta dan negeri digratiskan agar tidak ada kesenjangan dalam mengakses pendidikan.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Sebagai ilustrasi, lanjut Enny, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah menampung 104.525 siswa.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved