Putusan MK Perintahkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis,Pemerhati:Berakhirnya Diskriminasi Pendidikan

Pegiat Pendidikan yang juga Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan gugata

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
GEDUNG MK - Pegiat Pendidikan yang juga Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pegiat Pendidikan yang juga Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatannya.

Diketahui, Selasa (27/05/2025), MK mengabulkan permohonan JPPI untuk sebaian, terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan krusial MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Inti dari putusan itu yakni MK perintahkan pemerintah bahwa sekolah negeri dan swasta untuk tingkat SD dan SMP harus digratiskan.

Menurut Ubadi, putusan tersebut adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid Matraji.

Dia menganggap putusan MK ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. 

"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," kata dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved