Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Dok. Ditjen Imigrasi
WNA WAJIB KE KANTOR IMIGRASI - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. WNA wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control.

Petugas berupaya meminimalisir potensi penyalahgunaan izin tinggal, serta menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan mengawasi peran penjamin WNA.

"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi," kata Yuldi, Minggu (1/6/2025).

Sapi kurban Presiden Prabowo dibeli dari peternakan BBS Farm di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Sapi kurban yang dibeli Prabowo merupakan jenis simmental unggulan dan sudah setahun digemukkan di peternakannya. Bobotnya saat ini meningkat drastis hingga mencapai satu ton lebih. 
Sapi kurban Presiden Prabowo dibeli dari peternakan BBS Farm di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Sapi kurban yang dibeli Prabowo merupakan jenis simmental unggulan dan sudah setahun digemukkan di peternakannya. Bobotnya saat ini meningkat drastis hingga mencapai satu ton lebih. 

Yuldi mengungkapkan, pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Yuldi juga menegaskan para penjamin wajib melaporkan setiap perubahan status sipil WNA yang dijamin olehnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran, permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. 

"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

"Serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Menteri Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved