Cerita Kriminal
3 Pria Marketing Judol Ditangkap, Modus Cari Orang di Muara Baru Buat Masang Togel di Situsnya
Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga marketing situs judi online. Modusnya cari orang di Muara Baru buat masang togel di situsnya
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap tiga pria yang bekerja sebagai marketing situs judi online.
Ketiga pelaku yang berinisial PR, MY, dan L, ditangkap setelah menghasut orang untuk memasang togel di situs judi online yang mereka pasarkan, dua di antaranya adalah situs Partai Togel dan Bandar Colok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat soal maraknya judi online di sekitar Pasar Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Ada tiga orang yang kita amankan sebagai marketing atau penerima angka pasangan untuk permainannya di online," ucap Martuasah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025).
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua ponsel yang dipergunakan untuk memasarkan situs mereka.
Ada juga uang tunai Rp 150.000 yang dikumpulkan ketiga pelaku dari para pemain judi.
Diketahui, para pelaku berperan mengumpulkan uang dan mencatat angka pasangan dari para pemain judi untuk disetorkan ke situs yang mereka pasarkan.
Para pelaku menerima keuntungan 10 persen dari setiap kemenangan yang didapatkan para pemain.
"Modus operandi dari para pelaku, yaitu pelaku menawarkan atau berperan sebagai marketing dan menerima pasangan judi online dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Martuasah.
"Keuntungan yang didapat dari para pelaku ini yang bersangkutan menerima keuntungan 10 persen dari hasil kemenangan," sambung Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Mereka kini telah ditetapkan tersangka dan diproses ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.