Polisi Tangkap Maling Uang Kotak Amal yang Viral di Masjid Rusun Penjaringan Jakut
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku pencurian uang kotak amal yang aksinya viral di Masjid Jami' At Taqwa, Rusun Penjaringan, Jakut
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku pencurian uang kotak amal yang aksinya viral di Masjid Jami' At Taqwa, Rusun Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (26/5/2025) lalu.
Pelaku, Abdurrahman (42), ditangkap di kediamannya di Cengkareng, Jakarta Barat, dua hari setelah kejadian pada Rabu (28/5/2025).
Wakapolsek Metro Penjaringan Kompol Tomb Pea Indra Sirait mengatakan, penangkapan terhadap Abdurrahman dilakukan setelah polisi menelusuri CCTV yang merekam aksi yang bersangkutan.
"Berawal dari adanya peristiwa viral di Masjid At Taqwa Rusun Penjaringan. Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku terekam CCTV masuk ke dalam masjid kemudian melakukan pencongkelan terhadap kotak amal di dalam masjid dan setelah mencungkil mengambil uang," kata Tomb, Selasa (3/6/2025).
Abdurrahman mengambil uang sekitar Rp 4,2 juta dari dalam kotak amal di masjid tersebut.
Ia bukan merupakan jemaah masjid ataupun penghuni rusun. Namun, yang bersangkutan nekat bertolak dari rumahnya di Cengkareng mencari masjid yang kondisinya sepi untuk disatroni.
"Dia bukan jemaah di sekitar wilayah tersebut, ataupun warga sekitar wilayah Penjaringan. Modusnya dia masuk ke dalam masjid lalu ketika memantau situasi sepi dia melakukan pencungkilan di kotak amal. Dia mengambil duit dimasukin ke dalam jaketnya," kata Tomb.
Hasil interogasi polisi, Abdurrahman mengaku nekat mencuri uang kotak amal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ketika polisi menangkap dan menggeledah rumah pelaku, hanya tersisa uang tunai Rp 800.000 yang dicuri pelaku dari kotak amal.
"Kurang lebih Rp 3.400.000 telah habis, yang tersisa di rumahnya Rp 800.000," kata Wakapolsek Metro Penjaringan.
Atas perbuatannya, Abdurrahman dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.