Calon Murid Tidak Lolos Saat Daftar SD di SPMB Jakarta 2025 Tahap 1, Apa Bisa Daftar Tahap Kedua?

Calon Murid Tidak Lolos Saat Daftar SD di SPMB Jakarta 2025 Tahap 1, Apa Bisa Daftar Tahap Kedua? Berikut penjelasannya.

TribunnewsWiki.com
ILUSTRASI SISWA SD - Calon murid tidak lolos saat daftar SD di SPMB Jakarta 2025 tahap 1, apa bisa daftar tahap kedua? Berikut ini penjelasan berdasar aturan yang berlaku. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Calon murid dinyatakan tidak lolos saat daftar SD di SPMB Jakarta 2025 jalur domisili tahap 1, apa boleh daftar tahap kedua?

Hal ini banyak ditanyakan oleh para orangtua murid yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah tertentu.

Salah satu alasannya, biasanya karena usianya yang belum genap 7 tahun sehingga dikhawatirkan akan tersingkir oleh peserta lain yang menjadi prioritas.

Adapun berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, calon murid baru berusia paling rendah 7 tahun akan diprioritaskan dalam sistem pendaftaran SPMB Jakarta jenjang SD.

Walau demikian, calon peserta didik tetap dapat mendaftar SPMB Jakarta jenjang SD bila memenuhi syarat usia sebagai berikut:

Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, namun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memenuhi khirteria khusus, diantaranya memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Lantas bagaimana bila tidak lolos pada pendaftaran tahap pertama, apakah bisa daftar tahap kedua?

Perlu pahami bahwa seleksi tahap kedua SPMB Jakarta akan dibuka dengan mempertimbangkan kuota sekolah pada seleksi tahap pertama.

Apabila pada seleksi penerimaan murid baru tahap pertama sudah digelar namun masih ada sisa kuota selama periode pelaksanaan SPMB Jakarta, maka pendaftaran tahap kedua akan dibuka.

Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025, penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukan bagi calon murid cadangan yang berdomisili di DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Calon murid cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru tahap kedua yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  • Calon murid cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran tahap kedua masih berlangsung.
  • Calon murid cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak diperbolehkan mengganti sekolah tujuan lainnya.

Adapun berdasar jadwal, pendaftaran SPMB Jakarta jenjang SD tahap kedua bakal dibuka mulai 30 Juni 2025.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved