Bahas Jaminan Bangunan, DPRD DKI Ultimatum Bakal Laporkan Kontraktor yang Renov Sekolah Asal-asalan

Anggota DPRD DKI ultimatum kepada pihak Hutama Karya dan Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (Arkindo) selaku kontraktor yang merenovasi sekolah.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
EVALUASI KONTRAKTOR - Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Justin Adrian saat rapat evaluasi terhadap dua kontraktor yang mengerjakan proyek renovasi total sekolah negeri di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Justin Adrian memberi ultimatum keras kepada pihak Hutama Karya dan Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (Arkindo) selaku kontraktor yang mengerjakan proyek renovasi total sekolah negeri di Jakarta.

Hal itu karena kedua kontraktor tersebut melenceng dari target terkait pengerjaan renovasi sekolah milik Pemprov DKI Jakarta.

Hutama Karya adalah kontraktor untuk renovasi total sekolah SD di Cikini, Jakarta Pusat yang jadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menemukan deviasi minus 31 persen dalam proyek tersebut.
 
Sedangkan Arkindo adalah kontraktor untuk renovasi total sekolah di Grogol dan Kembangan, Jakarta Barat yang ternyata banyak permasalahan saat disidak anggota Komisi E beberapa waktu lalu.

Politisi PSI itu meminta kedua kontraktor itu segera memperbaiki pengerjaan di bangunan proyek sekolah yang dianggap tak memenuhi standar.

"Ini harus diperbaiki, karena kalau tidak diperbaiki ini akan jadi temuan," kata Justin saat rapat di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Namun, Justin mewanti-wanti perbaikan bangunan jangan hanya asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas yang semestinya.

"Jangan perbaiki asal tempel aja karena kita akan kejar juga. Buat Dinas Pendidikan, kita juga kasih catatan harus diperhatikan juga," kata Justin.

Justin menegaskan bakal membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada perbaikan serius yang dilakukan kedua kontraktor tersebut.

Ia pun menyinggung mengenai UU Jasa Konstruksi.

"Ini harus diperbaiki, karena kalau tidak diperbaiki ini akan jadi temuan. Komisi E juga sangat pro kalau ini dilakukan tindakan hukum juga, di UU Jasa Konstruksi ada jaminan kegagalan bangunan itu 10 tahun," ujar Justin.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved