Ketua DPRD DKI Jakarta: Indikator Kinerja Hanya 60 Persen, Pejabat Bisa Dicopot 

DPRD DKI Jakarta mendorong setiap OPD Pemprov membuat Indikator Kinerja Utama. Fungsinya bisa mengukur yang tak mampu kerja untuk dicopot.

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
PEJABAT BISA DICOPOT - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. DPRD DKI Jakarta mendorong setiap OPD Pemprov membuat Indikator Kinerja Utama. Fungsinya bisa mengukur yang tak mampu kerja untuk dicopot. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - DPRD DKI Jakarta mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuat key performance indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Utama. 

Hal tersebut sebagai langkah meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pejabat OPD, karena laporan serapan anggaran sebagai acuan penilaian tak lagi efektif. 

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Dia meminta pejabat di tiap OPD membuat IKU untuk diserahkan ke parlemen agar disepakati sebagai tolak ukur penilaian keberhasilan program kerja. 

"Pengawasan kita selama ini hanya berputar kepada berapa persen yang bisa diserap, kita gak pernah menindaklanjuti lebih jauh anggaran yang sudah diserapkan oleh masing-masing OPD apa dampaknya," kata Khoirudin

Khoirudin menambahkan, fungsi KPI atau IKU juga bisa dijadikan alasan untuk DPRD mengusulkan pejabat yang tak mampu kerja untuk dicopot.

"Kita akan rekomendasi dari capaian yang dilakukan oleh eksekutif kalau 50 persen sampai 60 persen saran kami nanti dalam rapat pimpinan pejabat ini harus diganti karena tidak bisa bekerja," jelas dia.

Prabowo baru saja mencabut izin tambang di Raja Ampat. Bak tak mau kalah, Gubernur Dedi Mulyadi baru saja memamerkan pencapaian lebih dahulu menertibkan tambang di Jawa Barat.
Prabowo baru saja mencabut izin tambang di Raja Ampat. Bak tak mau kalah, Gubernur Dedi Mulyadi baru saja memamerkan pencapaian lebih dahulu menertibkan tambang di Jawa Barat.

Namun sebaliknya, jika penilaian KPI atau IKU pejabat Pemprov DKI Jakarta di atas 90 persen akan ada apresiasi dalam bentuk promosi jabatan atau kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD). 

"Semuanya baik yang 50, 70, atau 90 juga berdampak kepada TKD (tunjangan kinerja daerah)," ucap Khoirudin

"Harapan saya Pak Gubernur bersedia untuk sama sama berkomitmen bekerja meningkatkan kinerja karena kita menggunakan uang rakyat dan tentu harus tetap efekrif dalam bekerja," tegas dia. 

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved