Cerita Kriminal
Polsek Grogol Tangkap Remaja yang Kedapatan Bawa 5,65 Gram Tembakau Sintetis
Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MF harus mendekam di penjara usai ditangkap anggota Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MF harus mendekam di penjara usai ditangkap anggota Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pasalnya, ia kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis atau yang lebih dikenal sebagai tembakau gorila.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025) di pinggir Jalan Boulevard Raya, tepat di samping Gedung Apart Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengatakan, penangkapan terhadap MF merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF," kata Aprino saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Dari tangan MF, polisi menemukan empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amankan Pencuri Lampu
Sebelumnya, Polsek Grogol juga menangkap pria berinisial SS (37) usai tertangkap basah melakukan pencurian lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan.
Aprino mengatakan, pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” ujar Aprino.
Dijelaskan Aprino, penangkapan bermula saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan dan menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal
Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mf-ditangkap-karena-narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.