Cerita Kriminal

Polsek Grogol Tangkap Remaja yang Kedapatan Bawa 5,65 Gram Tembakau Sintetis

Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MF harus mendekam di penjara usai ditangkap anggota Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Dok Polsek Grogol Petamburan
REMAJA BAWA TEMBAKAU SINTETIS - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MF harus mendekam di penjara usai ditangkap anggota Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MF harus mendekam di penjara usai ditangkap anggota Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pasalnya, ia kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis atau yang lebih dikenal sebagai tembakau gorila.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025) di pinggir Jalan Boulevard Raya, tepat di samping Gedung Apart Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengatakan, penangkapan terhadap MF merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF," kata Aprino saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Dari tangan MF, polisi menemukan empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pagi kelabu di Pasar Ampera Jakarta Timur, bangunan kios pedagang dengan cepat ludes dilalap si jago merah. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pagi kelabu di Pasar Ampera Jakarta Timur, bangunan kios pedagang dengan cepat ludes dilalap si jago merah. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Amankan Pencuri Lampu

Sebelumnya, Polsek Grogol juga menangkap pria berinisial SS (37) usai tertangkap basah melakukan pencurian lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan.

Aprino mengatakan, pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” ujar Aprino.

Dijelaskan Aprino, penangkapan bermula saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan dan menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal

Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved