Pembunuhan Nelayan di Muara Angke

Berontak saat Diciduk, Yusuf Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditembak: Catatan Kriminalnya Berbahaya

Polisi menembak kedua kaki Muhammad Yusuf (32), pelaku pembunuhan nelayan di tempat pelelangan ikan Muara Angke pada Jumat (13/6/2025).

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi menembak kedua kaki Muhammad Yusuf (32), pelaku pembunuhan nelayan di tempat pelelangan ikan Muara Angke pada Jumat (13/6/2025).

Yusuf yang merupakan residivis kasus pengeroyokan dan pernah dua kali dipenjara itu ditembak lantaran memberontak ketika ditangkap aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, penangkapan terhadap Yusuf dilakukan pada Jumat sore alias kurang dari 12 jam setelah pembunuhan terjadi.

Polisi sangat berhati-hati ketika membekuk yang bersangkutan.

Pasalnya, catatan kriminal Yusuf membuatnya dipertimbangkan sebagai individu yang cukup berbahaya.

Yang bersangkutan pernah dipenjara dua kali atas kasus kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.

"Jadi pada saat kita tangkap, di situ memang ada kekhawatiran kami terkait dengan pelaku ini memiliki histori residivis ya, di mana di tahun 2020, pelaku ini sempat masuk penjara kasus kepemilikan senjata tajam," ungkap Ngurah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/6/2025).

"Kemudian di tahun 2022 sempat masuk penjara lagi terkait kasus pengeroyokan, terlebih lagi kekhawatiran kami dia masih menyimpan yang namanya sajam ataupun badik yang dipakai untuk menusuk korban," sambungnya.

Ketika polisi membekuk Yusuf dari tengah jalanan di kawasan Pluit, pelaku memberontak dan sempat melawan.

Pelaku semakin beringas ketika dibawa ke arah tempat pelelangan ikan Muara Angke untuk menunjukkan badiknya yang dipakai menusuk korban, Aripin (38).

Saat itu lah polisi memutuskan untuk menghadiahi timah panas di kedua kaki pelaku, untuk membuatnya kembali tak berkutik.

"Saat dilakukan proses pengamanan memang sempat ada pemberontakan saat itu langsung kita amankan, kemudian kita suruh cari di mana lokasi dia menyimpan barang bukti badik atau sajam tersebut," ucap Ngurah.

"Di situ kemudian si pelaku ini kemudian mencoba untuk mengambil kesempatan di tengah proses itu, sehingga dilakukan upaya sebagaimana Perpol 1 tahun 2009 terkait dengan tahapan penggunaan kekuatan pada Polri kita lakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.

Ngurah mengatakan, pelaku membunuh korban pada Jumat dinihari sekitar pukul 4.45 WIB.

Setelah menerjunkan tim dengan kekuatan penuh, termasuk berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menangkap Yusuf pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Yusuf ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menemui keluarga dan kerabat pelaku untuk memancingnya keluar dari tempat persembunyian.

Jumat sore, Yusuf berencana kabur ke luar kota dengan menggunakan kereta.

Menerima informasi itu, polisi segera membuntuti Yusuf dan membekuknya di tengah jalan di kawasan Pluit.

"Kita sudah jaga beberapa tempat-tempat yang ada pintu keluar di Muara Angke kita juga sudah jaga, kemudian ketika ada ciri-ciri yang sama, pada saat itu kita pancing keluar sampai dengan pelaku kita dapatkan ya di kawasan Pluit," ungkap Ngurah.

Yusuf telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Ia kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, penusukan yang dilakukan Yusuf terhadap korban Aripin terjadi di depan sebuah warung di TPI Muara Angke pada Jumat dinihari.

Penusukan ini dilandasi dendam lama yang disimpan Yusuf terhadap Aripin terkait masalah asmara.

Yusuf yang merupakan residivis kasus pengeroyokan sempat ditahan pada tahun 2022 lalu.

Saat itu, kekasih Yusuf berinisial R memutuskan hubungannya dan menjalin hubungan asmara baru dengan korban Aripin.

"Dari situ kemudian keluar penjara, hubungan antara pelaku dan korban yang sudah kenal sejak tahun 2019 ini menjadi sedikit renggang dan sinis, jadi sepanjang 2023-2025 hubungan antara pelaku dan korban sudah tidak harmonis karena hal tersebut," kata Ngurah.

"Makanya kemarin motif asmara yang memang kita duga awal itu memang ini menjadi pemicu keretakan hubungan antara pelaku dengan korban. Di mana pada saat bertegur sapa di hari Jumat, 13 Juni 2025 itu kemudian pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut sampai dengan dorong-dorongan dan terjadi penusukan," pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved