Ojol Nyambi Jadi Maling, Gasak Motor Pengunjung Festival di Jakpus: Hasil Curian Buat Beli Narkoba
Ojol Nyambi Jadi Maling, Gasak Motor Pengunjung Festival di Jakarta Pusat: Hasil Curian Buat Beli Narkoba
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Seorang pria berinisial OJPZ (25) menjadi korban pencurian sepeda motor saat asyik menonton Jakarta Light Festival 2025 di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/5/2025) malam.
Motor Honda Beat miliknya yang diparkir tanpa dikunci stang mendadak raib saat ia kembali sekitar pukul 21.00 WIB. Kasus ini langsung direspons oleh Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pelaku utama berinisial RSP (28) berhasil ditangkap, sementara satu rekannya, P (27), masih dalam pengejaran.
“Pelaku mengincar motor-motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil membawa kabur, mereka langsung mengecat bodi motor dengan pilox warna hitam dan mengganti plat nomor agar tidak dikenali,” kata Susatyo dikutip TribunJakarta.com Minggu (15/6/2025).
Dari penyelidikan, diketahui RSP sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Ia ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Pasar Dadakan, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban yang telah diubah warnanya dan diganti plat nomornya dari B 6345 UWZ menjadi B 3941 PNQ.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terencana.
“Pelaku datang berdua menggunakan motor milik P. Mereka membawa kunci leter T, dan saat melihat motor korban tidak dikunci stang, langsung dibawa kabur,” jelas Firdaus.
Motor curian kemudian disembunyikan di kontrakan dan dimodifikasi agar tidak terdeteksi polisi.
Tak hanya itu, dari pengakuan RSP, sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang berinisial A (28) seharga Rp2 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi dua dan digunakan untuk membeli sabu-sabu di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Ini sangat memprihatinkan. Motor hasil curian malah dipakai beli narkoba. Artinya pelaku bukan cuma pencuri, tapi juga pengguna narkotika,” tegas Firdaus.
Saat ini polisi masih memburu dua orang lainnya, yakni P dan A. Polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan seperti sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, plat nomor asli korban, serta kunci leter T.
Pelaku RSP kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum dan keramaian.
“Jangan beri celah sekecil apa pun. Pastikan motor dikunci ganda dan berada di lokasi yang aman serta terpantau CCTV,” pungkas Susatyo.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.