Cerita Kriminal
7 Fakta Sidang Vonis Oknum TNI Pembunuh Jurnalis di Kalsel, Wajah Pelaku Datar Dengar Ucapan Hakim
Sidang pembacaan vonis terhadap oknum TNI AL Kelasi I, Jumran pelaku pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita dilaksanakan hari ini. Ini 7 faktanya!
TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang pembacaan vonis terhadap oknum TNI AL Kelasi I, Jumran pelaku pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita dilaksanakan hari ini, pada Senin (16/6/2025) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Pembacaan vonis dipimpin Letkol CHK Arie Fitriansyah.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terbaru terkait sidang vonis Jumran.
1. Keluarga Bentangkan Spanduk
Dikutip dari BanjarmasinPost di Pengadilan pihak keluarga korban Juwita termasuk dari tim Kuasa Hukum melakukan aksi membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan harapan terhadap kasus yang tengah bergulir, yaitu agar terdakwa divonis dengan hukuman maksimal pidana mati.
Tulisan tangan berbunyi “Justic For Juwita”, “Demi Keadilan Kami Keluarga KorbanAagar Pelaku di Hukum Mati”, “Jangan Gentar Rakyat Bersama Majelis Hakim”.
“Kami mengharapkan terdakwa pembunuhan berencana ini dihukum sesuai keinginan keluarga yaitu hukuman mati,” kata Susi Anggraini, Kakak Ipar korban.
Diketahui sebelumnya, Penuntut umum dari Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut terdakwa Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Rabu (4
2. Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana kepada Jumran dengan pidana penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa.
Vonis itu dibacakan oleh Letkol Arie Fitriansyah didampingi dua hakim anggota.
3. Keluarga Merasa Tak Adil
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan, putusan pidana seumur hidup tak sesuai harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal, yakni hukuman mati.
“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan."
"Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang, dilansir Banjarmasin Post.
4. Ganti Rugi Ditolak
Pazri juga merespons mengenai permohonan restitusi atau ganti rugi dari keluarga yang tak dikabulkan majelis hakim.
“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” tuturnya.
5. Pelaku Lain Tak Diungkap
Pazri kemudian mengatakan, di persidangan belum diungkap lebih jauh soal adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.
“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Tracking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menyebut, pihaknya tetap menghormati putusan hakim walaupun tak sesuai harapan keluarga.
6. Jumran Diam Tanpa Ekspresi
Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan ia ambil mengenai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Di persidangan, Jumran yang didampingi penasihat hukumnya mengatakan, pikir-pikir sebelum memutuskan mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.
“Pikir-pikir,” kata Jumran menjawab pertanyaan Letkol Arie Firtiansyah terkait sikap terhadap putusan.
Selama persidangan, Jumran tampak tenang tanpa ekspresi dan terus berdiri di tengah ruang sidang mendengarkan vonis dibacakan.
Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku penuntut umum dalam perkara ini menyatakan putusan telah sesuai dengan tuntutan sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh terkait sikap terhadap putusan.
Letkol Sunandi berujar, oditur militer menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
“Oditur militer menerima terhadap putusan majelis tersebut,” tuturnya.
7. Jumran Dipecat
Selain pidana penjara, majelis memutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI AL di Lanal Balikpapan agar dipecat dari dinas kemiliteran.
“Pidana tambahan dipecat di dinas militer,” ucap Lektol Arie Fitriansyah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.
Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasihat hukum maupun oditurat untuk menyatakan sikap terhadap putusan.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.