PN Jakbar Gelar Sidang Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Modus Konser Musik

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dugaan kasus penipuan modus peminjaman uang untuk event konser.

Tayang:
Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
PENGGELAPAN MODUS KONSER - Kolase foto Ranggo selaku terdakwa kasus penipuan modus pinjam uang event konser musik yang saat ini disidangkan di PN Jakarta Barat. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dugaan kasus penggelapan modus peminjaman uang untuk event konser.

Kasus dengan terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo ini menghadirkan saksi korban yakni Njoto Soe Eksan yang uangnya dibawa kabur senilai Rp 3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan mengatakan dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dijelaskannya, kasus bermula saat terdakwa yang merupakan penyelenggara event musik Sabiphoria ini meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban pada tahun 2023.

Saat itu, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 25 persen dari uang yang dipinjam.

"Terdakwa ini menjanjikan keuntungan 25 persen dari uang yang dipinjam yakni janji akan dikembalikan Rp 3,75 miliar," kata Darmawan usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).

Dipaparkannya, saat itu terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 

Korban kemudian mentransfer uang sebanyak dua kali kepada terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar pada tahun 2023.

"Terdakwa ini memberikan jaminan berupa cek kepada korban sehingga korban mau mengirimkan uang pada nominal yang diminta yakni Rp 3 miliar," kata Darmawan.

Berdasarkan informasi, penyelenggara konser itu dilakukan di lima kota pada tahun yang sama ketika terdakwa meminjam uang. 

Dijelaskan Darmawan, korban menyadari dirinya menjadi korban penipuan saat cek yang jadi jaminan dari pelaku itu ternyata tak bisa dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.

"Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," tutur Darmawan.

Darmawan menjelaskan, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa. 

Adapun terdakwa saat ini tengah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved