Cerita Kriminal

Pedagang Pasar Kramat Jati Ngeluh Pencuri Tak Diproses Hukum, Kapolres Jaktim:Dilihat dari Dampaknya

Polres Metro Jakarta Timur angkat bicara terkait keluhan pedagang Pasar Induk Kramat Jati yang mempertanyakan proses hukum bagi pelaku pencurian.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
PENCURI TAK DIPROSES - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lillipaly saat silaturahmi antara pedagang Pasar Induk Kramat Jati dengan tiga pilar, Senin (16/6/2025). Polres Metro Jakarta Timur angkat bicara terkait keluhan pedagang Pasar Induk Kramat Jati yang mempertanyakan proses hukum bagi pelaku pencurian. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Polres Metro Jakarta Timur angkat bicara terkait keluhan pedagang Pasar Induk Kramat Jati yang mempertanyakan proses hukum bagi pelaku pencurian.

Pedagang berpandangan banyak pelaku pencurian di Pasar Induk Kramat Jati yang selama ini tertangkap basah, tapi tidak diproses hukum karena kerugian material di bawah Rp2,5 juta.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan sistem hukum pidana memang menetapkan bahwa kerugian minimal dalam kasus pencurian minimal Rp2,5 juta.

"Di dalam hukum Indonesia pencurian kalau kerugian minimal Rp2,5 juta. Tapi bukan berarti pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak diproses," kata Michael, Senin (16/6/2025).

Kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tetap dapat diproses hukum bila pelaku melakukan tindakannya secara berulang kali, dan sudah menimbulkan dampak meresahkan.

Sehingga bila pelaku pencurian di Pasar Induk Kramat Jati terbukti sudah berulang kali melakukan pencurian, maka pelaku tetap dapat diproses hukum untuk memberikan efek jera.

Nicolas pun memerintahkan jajarannya di Polsek Kramat Jati untuk dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku pencurian yang sudah berulang kali melakukan kejahatan.

Pengamat Politik, Rocky Gerung memberikan analisis berkelasnya soal polemik ijazah Jokowi yang belum beres. Bung Rocky menyinggung masalah kejujuran dan kubu Jokowi yang dianggapnya semakin panik.
Pengamat Politik, Rocky Gerung memberikan analisis berkelasnya soal polemik ijazah Jokowi yang belum beres. Bung Rocky menyinggung masalah kejujuran dan kubu Jokowi yang dianggapnya semakin panik.

"Jadi kalau kerugian kurang dari Rp2,5 juta bisa diproses, dilihat dari dampak pencurian. Kalau sering dilakukan, berulang seharusnya Polsek Kramat Jati proses," ujarnya.

Sementara terkait pelaku yang tidak diproses hukum, Nicolas menuturkan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia terdapat restorative justice atau penyelesaian kasus di luar pengadilan.

Penyelesaian kasus di luar hukum ini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya kesepakatan untuk mengembalikan kerugian material yang dialami korban akibat pencurian.

Sehingga tidak semua kasus tindak pidana harus diselesaikan di tingkat Pengadilan, penyelesaian dapat dilakukan pada tingkat penyidikan di kepolisian maupun di tingkat Kejaksaan.

"Kalau dia merasa mengalami kerugian dan kerugian sudah dikembalikan maka bisa diselesaikan di tingkat penyidikan, bisa juga di Kejaksaan. Tanpa harus diselesaikan di Pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur mempertanyakan proses hukum bagi pelaku pencurian yang selama ini kerap beraksi di area pasar.

Pedagang Cabai, Muhammad Fuad mempertanyakan proses hukum karena para pelaku pencurian seolah dapat lolos dari jerat hukum meski sudah tertangkap basah mencuri.

"Sering terjadi pencurian di Pasar Induk, selalu ada bukti namun (kerugian materi) tidak mencukupi di angka Rp2.5 juta. Akhirnya (pelaku) selalu keluar (bebas)," kata Fuad, Senin (16/6/2025).

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved