Tunanetra di Jaktim Keluhkan Pengajuan KPDJ, Bertahun-tahun Disurvei Petugas Dinsos Tanpa Realisasi

Tunanetra di Jaktim Keluhkan Pengajuan KPDJ, Bertahun-tahun Cuma Disurvei Petugas Dinsos Tanpa Realisasi

Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta.com
PENYANDANG TUNANETRA - Siti Halimah (51), penyandang disabilitas tunanetra warga Jakarta Timur yang tidak menerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, Rabu (18/6/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Penyandang disabilitas di Jakarta Timur mempertanyakan alur pengajuan untuk menjadi penerima manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Mereka mempertanyakan proses pengajuan yang dinilai memakan waktu terlampau lama, sehingga banyak penyandang disabilitas tidak kunjung mendapatkan KPDJ.

Di antaranya Siti Halimah (51), tunanetra warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit yang berkali-kali didatangi petugas untuk proses survei tapi tak kunjung mendapat KPDJ.

"Saya disurvei (ke rumah), difoto itu dalam satu tahun bisa tiga kali, tapi kenyataannya enggak ada juga (mendapatkan KPDJ)," kata Siti di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (18/6/2025).

Padahal Siti termasuk warga yang hidup dalam kategori pra sejahtera, karena sehari-harinya dia bekerja menjadi tukang pijat. Bila tidak ada panggilan, ia terpaksa menjadi pengamen jalanan.

Selain tidak memiliki penghasilan tetap per bulan, pendapatan Siti dari pekerjaan menjadi tukang pijat dan pengamen jalanan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Siti juga mengaku tidak mendapat bantuan dari pemerintah pusat seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga patutnya dia berhak atas KPDJ.

"Tahun kemarin disirvei, menjelang pemilihan Gubernur Jakarta kemarin juga disurvei, tapi enggak ada realisasi. Sampai sekarang saya belum pernah dapat bantuan," ujar Siti.

Keluhan terkait proses pengajuan KPDJ ke Dinas Sosial ini bukan hanya dialami Siti, banyak anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Jakarta Timur lain mengalami hal serupa.

Novitri Yani, penyandang disabilitas tunanetra warga Rusun Rawa Bebek, Kecamatan Cakung juga mengalami kesulitan saat proses pengajuan KPDJ ke Dinas Sosial DKI Jakarta.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dia menjajakan kerupuk dan aneka camilan lain, sementara sang suami merupakan tukang pijat yang tidak memiliki penghasilan tetap per bulan.

"Katanya (petugas Dinas Sosial) prosesnya menunggu sekitar satu tahun. Suami saya (tunanetra) juga belum dapat. Ada teman yang sudah daftar lama, tapi belum dapat bantuan juga," tutur Novitri.

Hak bantuan bagi disabilitas sebenarnya sudah diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam Pasal 68 ayat 2 diatur bahwa perlindungan sosial yang diberikan Pemprov DKI Jakarta meliputi pemberian bantuan sosial, advokasi sosial, dan atau bantuan hukum.

Dikonfirmasi terkait disabilitas yang belum menerima KPDJ, Plt Kasudin Sosial Jakarta Timur, Rizqon Hermawan mengatakan pendataan penerima KPDJ ditangani Dinas Sosial DKI Jakarta.

Menurutnya kriteria penyandang disabilitas yang menerima KPDJ merupakan kewenangan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Di (tingkat) Sudin tidak ada kewenangan terkait hal tersebut. Bisa langsung komunikasi dengan bidang Linjamsos dan Pusdatin (Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial DKI)," kata Rizqon.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved