40 Persen Tunanetra di Jakarta Timur Belum Terima KPDJ dari Dinas Sosial DKI

Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPC Jakarta Timur mencatat banyak disabilitas yang belum menerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua Pertuni DPC Jakarta Timur Mulyawan saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPC Jakarta Timur mencatat banyak disabilitas yang belum menerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Ketua Pertuni DPC Jakarta Timur Mulyawan mengatakan dari total 120 anggota, 40 persen atau setidaknya 48 orang di antaranya belum menerima KPDJ dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Padahal mayoritas anggota Pertuni DPC Jakarta Timur merupakan pekerja sektor informal, seperti tukang pijat dan pedagang kerupuk yang hidup dalam kategori pra sejahtera.

"Sekitar 40 persen belum menerima KPDJ. Teman-teman di Pertuni Jakarta Timur tidak memiliki penghasilan tetap, paling mengandalkan pijat," kata Mulyawan di Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).

Para anggota Pertuni DPC Jakarta Timur sudah berupaya membuat pengajuan agar mendapat bantuan Rp300 ribu per bulan dari program KPDJ, tapi prosesnya dianggap berbelit-belit.

Banyak dari anggota Pertuni DPC Jakarta Timur yang mengaku harus berulang kali mengajukan, bahkan sudah bertahun-tahun tempat tinggalnya disurvei tapi tidak kunjung mendapatkan KPDJ.

Tidak hanya belum mendapatkan KPDJ, sejumlah bantuan KPDJ anggota Pertuni DPC Jakarta Timur diputus Dinas Sosial DKI Jakarta secara sepihak atau tanpa ada penjelasan resmi.

"Ada yang secara sepihak diputus. Teman-teman yang sudah mendapatkan KPDJ lalu diputus juga kaget. Tiba-tiba pas cek ATM (Bank DKI) saldo ATM mereka kosong," ujar Mulyawan.

Di antaranya Haris, anggota Pertuni DPC Jakarta Timur yang bantuan KPDJ-nya diputus sepihak sehingga dia kini cukup kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Haris menduga bantuan KPDJ-nya dicabut pada 2023 lalu hanya karena saat proses pendataan dia sedang tidak berada di rumah, sehingga dianggap sudah tidak berdomisili di Jakarta.

"Jadi enggak ada konfirmasi, tiba-tiba main langsung putus saja. Tiba-tiba saya langsung dikeluarkan dari data DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Sudah coba mengajukan tapi belum bisa," tutur Haris.

Dikonfirmasi terkait disabilitas yang belum menerima KPDJ, Plt Kasudin Sosial Jakarta Timur, Rizqon Hermawan mengatakan pendataan penerima KPDJ ditangani Dinas Sosial DKI Jakarta.

Menurutnya kriteria penyandang disabilitas yang menerima KPDJ merupakan kewenangan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Di (tingkat) Sudin tidak ada kewenangan terkait hal tersebut. Bisa langsung komunikasi dengan bidang Linjamsos dan Pusdatin (Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial DKI)," kata Rizqon.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved