Miris! Banyak Penyandang Disabilitas di Jakarta Terabaikan, Bantuan KPDJ Tak Kunjung Turun
Tidak meratanya bantuan Dinas Sosial DKI melalui program KPDJ tak dirasakan oleh tunanetra dan tunadaksa di Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Tidak meratanya bantuan Dinas Sosial DKI melalui program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bukan hanya dirasakan tunanetra di Jakarta Timur.
Nasib serupa tak mendapat KPDJ turut dirasakan penyandang disabilitas tunadaksa anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) DPD DKI Jakarta.
Ketua Umum DPP PPDFI, Mahmud Fasa mengatakan hingga kini banyak disabilitas anggota PPDFI di wilayah DKI Jakarta yang belum menerima bantuan KPDJ sebesar Rp300 ribu per bulan.
"Masih banyak yang enggak dapat karena persyaratannya ribet. Rata-rata belum ada yang dapat," kata Mahmud saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (24/6/2025).
Padahal hak bantuan bagi disabilitas sudah diatur Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam Pasal 68 ayat 2 diatur bahwa perlindungan sosial yang diberikan Pemprov DKI Jakarta meliputi pemberian bantuan sosial, advokasi sosial, dan atau bantuan hukum.
Menurut Mahmud dari total sekitar 100 anggota PPDFI DPD DKI Jakarta, mayoritas belum menerima bantuan KPDJ yang ditujukan untuk mencegah disabilitas hidup dalam kerentanan sosial.
"Kalau yang ada di data sekitar segitu, tapi kenyaannya lebih lah. Hampir semua disabilitas di DKI enggak punya KPDJ," ujar Mahmud.
Sebelumnya proses pendaftaran hingga persyaratan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan KPDJ dikeluhkan terlalu berbelit-belit, dan kriteria penerima dianggap tak masuk akal.
Kriteria yang ditetapkan Dinas Sosial DKI Jakarta bagi calon penerima KPDJ tidak sekadar hidup dalam kategori pra sejahtera, tapi harus hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem.
Menurut disabilitas kriteria ditetapkan Dinas Sosial DKI Jakarta bagi calon penerima KPDJ tidak sekadar hidup dalam kategori pra sejahtera, tapi harus hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem.
"Kontrakan saja harus yang kondisinya benar-benar tidak layak. Misalnya di rumah enggak boleh ada kulkas, enggak boleh ada ini itu," kata Novitri Yani, penyandang disabilitas tunanetra di Jakarta Timur.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pemberitahuan-pencairan-dana-klj-kpdj-dan-kaj-triwulan-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.