Mobil Calya Berulah Serempet dan Terobos Pintu Tol, Polisi Temukan Identitas Pengemudi, Ini Sosoknya
Mobil Toyota Calya berwarna putih dengan pelat nomor B 2829 UIL kembali membuat ulah. Kini polisi berhasil menemukan identitas pengemudinya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mobil Toyota Calya berwarna putih dengan pelat nomor B 2829 UIL kembali membuat ulah, kini polisi berhasil menemukan identitas pengemudinya.
Mobil tersebut melaju ugal-ugalan di KM 13 Tol Jagorawi arah Bogor pada 31 Mei 2025.
Bahkan, mobil Calya itu menyerempet sejumlah kendaraan.
Setelah menyerempet kendaraan lain, mobil Calya putih itu langsung tancap gas melarikan diri tak tanggung jawab.
Video yang menampilkan aksi pengemudi mobil Calya itu viral di media sosial setelah terekam dashboard camera (dashcam) salah satu pengendara.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengaku sudah menerima dan melihat video tersebut.
"Betul kami ada menerima kiriman video seperti itu," ujar Argo, Selasa (24/6/2025).

"Dalam video tersebut pengemudi terlihat menyerempet mobil dan langsung pergi," sambungnya.
Sebelumnya, mobil Toyota Calya berwarna putih dengan pelat nomor B 2829 UIL itu menerebos dua pintu tol.
Dalam video yang beredar, mobil tersebut mulanya menerobos Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dengan memepet kendaraan di depannya.
Setelahnya, mobil Calya itu lagi-lagi tidak membayar tol di GT Cimanggis 2, Depok, Jawa Barat.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pengemudi mobil Calya tersebut.
"Kalau data identitasnya sudah bisa kita tarik ya, cuma prosesnya kita masih tindaklanjuti di Gakkum," kata Argo, Jumat (20/6/2025).
Argo menyebut, sosok pemilik mobil itu sudah berhasil diidentifikasi.
Sosoknya berinisial VT yang tinggal di wilayah Jakarta Utara.
"Inisial VT, warga Cilincing, Jakarta Utara," ujarnya.
Argo menjelaskan, identitas pengemudi mobil Calya itu teridentifikasi lewat pelat nomor kendaraan.

Menurut dia, pelaku dapat dikenakan sanksi tilang melalui ETLE karena melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kalau tidak dipanggil pun bisa dilakukan penindakan melalui ETLE, karena itu kan sudah jelas pelanggaran rambu, Pasal 287, ada rambu yang dilanggar," katanya.
:Harusnya kan gerbang, ada larangan berhenti, melakukan pembayaran, nge-tap gitu kan," ujar Argo.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.