Resmi Dibuka! Yuk Cek Syarat Umum dan Waktu Pendaftaran Rekrutmen PPSU Kelurahan di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta resmi membuka rekrutmen petugas PPSU tingkat kelurahan. Yuk cek di sini syarat dan waktu pendaftarannya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan.
Pendaftaran akan dibuka pada periode 23 Juni hingga 26 Juni 2025.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar bisa menyerahkan surat lamaran ke masing-masing kelurahan yang dituju.
Kemudian, seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 27 Juni - 30 Juni 2025.
Pelamar yang dinyatakan lolos uji administrasi selanjutnya akan melaksanakan uji teknis di kelurahan masing-masing pada periode 30 Juni hingga 11 Juli mendatang.
Selanjutnya hasil seleksi rekrutmen PPSU ini akan diumumkan serentak pada 31 Juli 2025.
Untuk mengetahui jumlah formasi PPSU yang dibutuhkan di masing-masing kelurahan, calon pelamar bisa mengakses laman https://www.jakarta.go.id/loker.
Berikut persyaratan umum rekrutmen PPSU tingkat kelurahan di Jakarta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;
3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada 1 Agustus 2025;
4. Memiliki minimal ijazah SD/Sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.
Pendaftar Membludak
Jumlah pendaftar petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membludak, kurang lebih sudah ada 7.000 pelamar hingga akhir April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.