Pemerintah Didorong Lakukan Riset Terhadap Penggunaan Ganja Medis
Pemerintah dinilai perlu melakukan penelitian terkait dengan penggunaan ganja untuk medis.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Pemerintah dinilai perlu melakukan penelitian terkait penggunaan ganja medis.
Hal itu disampaikan Richard Alexanderth Siregar dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN) saat konferensi pers terkait Hari Anti Narkotika Internasional di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
"Tentang urgensi penelitian ganja medis, LGN sendiri beranggapan harus dilaksanakan dan segera," kata Richard.
Menurut Richard, sudah ada pertimbangan hakim untuk melakukan riset soal penggunaan ganja medis berdasarkan putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang digugat Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan LBH Masyarakat (LBHM).
"Karena berdasarkan putusan MK nomor 106/PU yang digugat oleh JRKN, ICJR, dan LBHM, saya rasa sudah ada pertimbangan hakim di situ sebagai potensi besar untuk dilaksanakan riset mengenai ganja medis," ujar dia.
Namun dalam sebuah forum group discussion (FGD) yang digelar pada 2023, Richard menyebut ada ketidakjelasan soal siapa yang melakukan riset.
"Tetapi dalam forum group discussion tahun 2023, masih ada ketidakjelasan antara tiga lembaga, baik BNN, BRIN, dan Kemenkes. Itu tidak menjawab sama sekali tentang siapa yang melakukan riset ganja medis ini," ungkap Richard.
Dalam hal ini, ia pun meyakini bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga yang harus melakukan penelitian penggunaan ganja medis.
"Tetapi di sini saya akan jawab bahwa ada aturan turunan untuk melakukan riset ganja medis yang itu harus dilaksanakan oleh BRIN. Di mana UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dalam Bab 5, menjelaskan bahwa semua terintegrasi oleh BRIN," ucap Richard.
"Di sini sudah jelas dikeluarkan pula Peraturan Presisden nomor 78 tahun 2021 bahwa BRIN itu melakukan segala bentuk riset yang terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga menjadi tanggung jawab BRIN," imbuh dia.
Sementara itu, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Bina Ampera mengatakan, pihaknya tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penelitian.
"Kalau itu memang bermanfaat untuk pengobatan, kita tidak menghalangi. Yang penting ada aturan yang menyatakan bahwa ganja tidak golongan 1. Bagaimana caranya? Tentu dilakukan penelitian, ada aturannya, dari Kemenkes. Itu lah tata cara untuk membuat sebuah penelitian," ujar Bina.
Bina pun mendorong agar penelitian penggunaan ganja medis dilakukan untuk mengetahui sejauh mana manfaat yang ditimbulkan.
"Mari kita dorong untuk dilakukan penelitian, supaya paling tidak kita tahu sehebat apa, apakah memang mengalahkan obat-obat konvesional. Tapi sepanjang dia ada di golongan 1, akan tetap kena, karena BNN menjalankan aturan," kata dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/RISET-GANJA-MEDIS.jpg)