Cerita Kriminal

Polres Jakut Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 5.000 Butir Ekstasi Diamankan dari Surabaya

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 5.067 butir pil ekstasi .

|
(Dok. Polres Metro Jakarta Utara).  
BANDAR EKSTASI DITANGKAP - Tampang MF, bandar pil ekstasi jaringan lintas provinsi yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara. Dari tangan MF, polisi mengamankan barang bukti 5.067 butir pil ekstasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 5.067 butir pil ekstasi dari seorang bandar berinisial MF yang kini telah ditetapkan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan, pengungkapan jaringan ini diawali dari tertangkapnya seorang pengedar di wilayah Jakarta Utara.

Polisi pun melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MF di Surabaya, Jawa Timur.

"Berawal penangkapan di wilayah Jakarta Utara, dan dari hal tersebut, kita melakukan pengembangan sampai ke Surabaya, tepatnya di Stasiun Pasar Turi," ungkap Prasetyo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).

Sesuai arahan AKBP Prasetyo, tim yang dipimpin Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Pilipi Ginting bergerak menuju ke Surabaya setelah menerima informasi adanya transaksi narkoba di dekat Stasiun Pasar Turi.

Polisi pun memancing MF untuk bertemu di parkiran stasiun itu.

Ketika MF mendekat, polisi akhirnya membekuk yang bersangkutan di dalam mobil operasional.

Benar saja, dari tangan MF polisi mendapati barang bukti 5.067 butir pil ekstasi yang disimpannya dalam bungkus plastik hitam.

"Dia ini orang Surabaya. Ini jaringan Jakarta Surabaya, karena mereka sudah sering mengambil juga di Surabaya untuk modusnya pengiriman melalui kereta api," kata Prasetyo.

Kepada polisi, tersangka MF mengaku menjual satu butir ekstasi mulai Rp 200-300 ribu.

Pil ekstasi berwarna kuning yang diedarkan MF biasanya dipesan oleh orang-orang di sekitaran Jakarta, untuk dikonsumsi di tempat hiburan malam.

"Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bandar besar yang sudah melarikan diri, dan kita jadikan DPO. Dan itu kami bawa tersangka ke Polres Jakarta Utara untuk mendalami lebih lanjut," ungkap Prasetyo.

MF ditetapkan tersangka setelah dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved