Cerita Kriminal

Usai Melahirkan Sendiri dalam Kamar, Ibu Muda di Jakbar Tega Buang Bayinya

Usai Melahirkan Sendiri dalam Kamar, Ibu Muda di Jakbar Tega Buang Bayinya

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
TribunJakarta.com
BAYI DIBUANG - Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan menjelaskan kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung di Palmerah, Jakarta Barat. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Teganya KAD (29) seorang ibu muda di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Demi menutupi aibnya, ia tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya di sebuah gang kecil di Jalan Anggrek Cendrawasih RT 002/003, Palmerah, Selasa (24/6/2025).

Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan kasus ini terungkap usai tukang sampah melihat sosok bayi tergeletak di dekat pagar gang kecil sekitar pukul 06.30 WIB. 

Bayi tersebut kemudian diamankan oleh Ketua RT setempat dan dibawa ke bidan terdekat untuk pemeriksaan kesehatan awal, lalu dirujuk ke Puskesmas Kecamatan Palmerah.

"Saat ini bayi tersebut sudah mendapat perawatan di dinas sosial," kata Eko kepada wartawan, Kamis (26/5/2025).

Eko menuturkan, pelaku berhasil diamankan beberapa jam kemudian usai polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil analisa CCTV, terlihat seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada pukul 00.31 WIB. 

Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah. 

"Setelah kami telusuri ternyata pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian," kata Eko.

Kepada polisi, ia mengaku melakukan hal tersebut karena malu dengan hasil hubungan gelapnya.

Adapun ia melahirkan seorang diri di kamar rumahnya. Selama masa kehamilannya juga tak ada satupun anggota keluarganya yang tahu.

Karenanya, setelah melahirkan, wanita tersebut langsung membuang bayinya dengan maksud untuk menghilangkan aib.

"Sejauh ini dia mengaku sendiri saja beraksinya tetapi kami selidiki lebih lanjut," kata Eko 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan atau Pasal 305 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved