Jalur Puncak Macet, Dedi Mulyadi Liburkan 'Lagi' Operasional Angkot, Uang Kompensasi Diberikan Senin
Jalur Puncak Macet, Dedi Mulyadi Liburkan 'Lagi' Operasional Angkot, Uang Saku Diberikan Senin
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali meliburkan operasional angkutan kota hingga angkutan perdesaan sepanjang Jalur Puncak, Bogor mulai hari ini, Sabtu (28/6/2025) sampai Minggu (29/6/2025).
Langkah ini diambil usai Jalur Puncak mengalami kemacetan pada libur panjang kali ini.
Pasalnya disejumlah media sosial banyak memperlihatkan momen kemacetan di Jalur Puncak sejak Jumat (27/6/2025) siang.
"Libur panjang volume kendaraan meningkat di puncak terjadi kemacetan kemarin untuk itu karena orang liburan itu untuk menikmati kebahagiaan dan tidak boleh stres Saya menginstrusikan kepada semua jajaran dishub agar angkutan kota, angkutan perdesaan yang biasa beroperasi di wilayah Cisarua, Puncak dan sekitarnya hari sabtu ini untuk tidak beroperasi dan hari minggu besok," katanya dikutip dari instagram @dedimulyadi71.
Nantinya, kompensasi akan diberikan langsung melalui rekening para sopir yang sudah dimiliki Mantan Bupati Purwakarta ini.
Namun, kompensasi akan dikirimkan pada Senin (30/6/2025) mendatang.
"Hari senin nanti akan kita bantu, karena seluruh nomor rekening para sopir yang berlangganan beroperasi di wilayah tersebut sudah ada di kami," jelasnya.
Bukan Kali Pertama
Langkah ini bukanlah kali pertama yang diambil oleh Dedi Mulyadi.

Tecatat, Dedi Mulyadi sudah tiga kali memberikan kompensasi karena meliburkan operasional angkot di Jalur Puncak.
Namun untuk kali kedua dan ketiga ini, kompensasi langsung diberikan ke nomor rekening sopir.
Sebab Dedi Mulyadi pernah kecele pada pemberian kompensasi yang pertama.
Saat itu, dana kompensasi ini sempat disunat Rp 200 ribu dari total Rp 1 juta.
Kasus pemotongan dana ini terkuak dan viral setelah Emen Hidayat, seorang sopir angkot di Puncak membongkar adanya pemotongan dana.
Kepada Dedi Mulyadi, Emen curhat jika uang itu diberikan kepada tiga pihak, yakni oknum Dishub, Organda dan KKSU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.