Kini Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Bisa Dilakukan dengan Scan QR Code, Begini Caranya!

Kini cek keaslian dokumen kependudukan sudah bisa dilakukan secara mandiri, dengan scan QR Code yang ada di pojok dokumen.

Setkab.go.id via TribunWow.com
Ilustrasi Kartu Keluarga - Kini cek keaslian dokumen kependudukan sudah bisa dilakukan secara mandiri, dengan scan QR Code yang ada di pojok dokumen. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kini cek keaslian dokumen kependudukan sudah bisa dilakukan secara mandiri, dengan scan QR Code yang ada di pojok dokumen.

QR code pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak dan surat keterangan kependudukan  adalah kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. 

Kode ini menggantikan tanda tangan basah dan cap pada dokumen konvensional, dan terhubung langsung ke situs resmi Dukcapil untuk verifikasi dan validasi keaslian dokumen. 

Namun kamu perlu cek keaslian dokumen tersebut dengan memindai QR code menggunakan perangkat seluler seperti handphone.

Berikut cara ceknya yang dikutip dari instagram @dkijakarta:

- Buka aplikasi kamera/aplikasi QR Code Reader di handphone

- Scan atau pindai QR Code

- Setelah scan QR Code, tampilan akan dialihkan ke laman resmi Dukcapil Kemendagri
https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Pindai/

- Kemudian ketik ulang captcha yang muncul, lalu klik tampilkan

- Cek status keaslian

lihat fotoSebelum kisah Mbah Nasikah dibuang dua anaknya ke Griya Lansia Khusnul Khatimah viral, Nenek Trimah lebih dulu merasakan pilu. Ia dibuang oleh 3 anak kandungnya di tahun 2021 ke panti jompo. Padahal di saat yang sama adik kandung Nenek Trimah mengaku mampu merawat sang kakak.
Sebelum kisah Mbah Nasikah dibuang dua anaknya ke Griya Lansia Khusnul Khatimah viral, Nenek Trimah lebih dulu merasakan pilu. Ia dibuang oleh 3 anak kandungnya di tahun 2021 ke panti jompo. Padahal di saat yang sama adik kandung Nenek Trimah mengaku mampu merawat sang kakak.


Jika dokumen asli atau akif maka tanda centang hijau, lengkap dengan tanggal penerbitan dan nama pejabat penandatangan elektornik.

Namun bila status dokumen tidak aktif maka tanda akan berwarna kuning. Hal ini lantaran telah terbit dokumen terbaru yang sah dan valid secara elektronik.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved