Kini Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Bisa Dilakukan dengan Scan QR Code, Begini Caranya!
Kini cek keaslian dokumen kependudukan sudah bisa dilakukan secara mandiri, dengan scan QR Code yang ada di pojok dokumen.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kini cek keaslian dokumen kependudukan sudah bisa dilakukan secara mandiri, dengan scan QR Code yang ada di pojok dokumen.
QR code pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak dan surat keterangan kependudukan adalah kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik.
Kode ini menggantikan tanda tangan basah dan cap pada dokumen konvensional, dan terhubung langsung ke situs resmi Dukcapil untuk verifikasi dan validasi keaslian dokumen.
Namun kamu perlu cek keaslian dokumen tersebut dengan memindai QR code menggunakan perangkat seluler seperti handphone.
Berikut cara ceknya yang dikutip dari instagram @dkijakarta:
- Buka aplikasi kamera/aplikasi QR Code Reader di handphone
- Scan atau pindai QR Code
- Setelah scan QR Code, tampilan akan dialihkan ke laman resmi Dukcapil Kemendagri
https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Pindai/
- Kemudian ketik ulang captcha yang muncul, lalu klik tampilkan
- Cek status keaslian

Jika dokumen asli atau akif maka tanda centang hijau, lengkap dengan tanggal penerbitan dan nama pejabat penandatangan elektornik.
Namun bila status dokumen tidak aktif maka tanda akan berwarna kuning. Hal ini lantaran telah terbit dokumen terbaru yang sah dan valid secara elektronik.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.