'Ngelakuin Hubungan Dulu' Dalih Artis Rayyan Alkadrie Bongkar Uang Pacar Lelaki Buat Bayar Hotel
Artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie berikan pengakuan usai ditangkap atas dugaan peras pacar lelakinya. Ia mengaku uang buat bayar hotel.
TRIBUNJAKARTA.COM - Artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA) memberikan pengakuan setelah ditangkap atas dugaan pemerasan kepada pacar sesama jenis atau kekasih lelakinya.
Pengakuan itu terungkap saat pesinetron tersebut dibawa ke ruang penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diunggah akun Youtube Bang Rani Stones, Rayyan tampak mengenakan kaos kuning bercelana pendek. Tangan Rayyan terborgol.
"Apa yang kamu lakukan?" tanya Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar.
"Pengancaman dan pemerasan," kata Rayyan.
AKP Yossy kembali bertanya uang yang didapat Rayyan dari kekasih lelakinya.
"Rp 20 juta?" tanya AKP Yossy.
"Enggak nyampe, 10 (juta) lebih," kata Rayyan.
Rayyan pun membantah hal yang dilakukan merupakan tindakan pemerasan.
Ia mengatakan uang dari pacarnya digunakan untuk membayar hotel dan kerja.
"Laporan dari korban, 20 (juta) lebih mungkin kamu lupa?" kata AKP Yossy.
"Itu ngelakuin hubungan dulu bukan pemerasan. Bayar hotel untuk kerja bareng dia juga," kata Rayyan.
AKP Yossy menanyakan Rayyan apa yang menyebabkan artis sinetron itu melakukan pemerasan. Polisi menyinggung motif cemburu.
Rayyan sempat membantah. Ia mengaku butuh uang tersebut,
Namun, ia mengakui kesal melihat kekasihnya bersama pria lain.
Kini, Rayyan hanya tertunduk menyesal melakukan pemerasan.
"Menyesal," katanya tertunduk.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait sosok pemain sinetron tersebut.
"Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie)," katanya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Polisi menangkap Muhammad Rayyan Alkadrie di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok, Kamis (5/6/2025) malam.
Sang artis telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni dua unit ponsel merek Infinix, enam video pendek hubungan intim antara korban dan pelaku hingga bukti transfer rekening koran BCA milik korban.
Kini tersangka ditahan di Polsek Cempaka Putih dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologis Kejadian
Tersangka MRA diduga melakukan pemerasan terhadap korban IMT dengan modus mengancam akan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis di antara keduanya.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Cempaka Putih dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 50/ VI/ 2025.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menuturkan kasus bermula saat korban IMT warga Bandung, melaporkan bahwa dirinya menerima ancaman dari pelaku bernama lengkap Muhammad Rayyan Al Kadrie (26), seorang publik figur asal Pontianak.
Hubungan keduanya diketahui merupakan relasi pribadi yang kemudian berujung pada konflik.
Pelaku merasa cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.
"Akibat kecemburuan itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka ke publik apabila tidak diberikan uang," jelas Kompol Pengky. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.