Pembeli Motor Curian Akhirnya Dibebaskan, Dedi Mulyadi Beri Kerjaan Bergaji Minimal Rp 4 Juta
Usep Ruhimat (26), pembeli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian akhirnya dibebaskan. Dedi Mulyadi beri kerjaan bergaji minimal Rp 4 juta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Usep Ruhimat (26), pembeli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian akhirnya dibebaskan.
Usep sempat ditahan di Mapolres Sumedang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
Usep bebas setelah difasilitasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (2/7/2026) petang.
Dedi Mulyadi pun bakal memberikan pekerjaan kepada Usep Ruhimat (26) menjadi petugas kebersihan dengan gaji minimal Rp 4 juta.
Usep Ruhimat merupakan warga Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung .
Dedi Mulyadi meyebut telah berkomunikasi langsung dengan Usep terkait latar belakang dan rencana Usep setelah menghirup udara bebas.
"Sudah ngobrol dengan Usep. Usep bakal menjalani hukuman sosial membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan."
"Kalau dia baik, nanti diangkat jadi tenaga kebersihan Provinsi Jabar," kata Dedi Mulyadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Selain itu, Dedi mengaku telah memiliki kebijakan dan bakal mengeluarkan Peraturan Gubernur (Perbub) pascakasus yang menimpa Usep.
"Minggu ini saya akan mengeluarkan Pergub yang di dalamnya soal perlindungan kepada warga Jabar yang mencuri karena terpaksa dan mencuri karena kelalaian negara. Contohnya, tidak punya beras, terpaksa mencuri, ini akan kita lindungi," ucapnya. (TribunJabar)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.