Viral di Media Sosial

Kondisi Terkini Korban Pelemparan Batu KA Sancaka Terkuak, PT KAI Kutuk Keras Aksi Keji Pelaku

PT KAI (Persero) mengutuk keras aksi vandalisme yang terjadi pada perjalanan kereta api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya hari Minggu (6/7/2025).

Instagram widya_anggraini_awaw
KORBAN LEMPAR BATU - Seorang penumpang KA Sancaka, Widya Anggraini, dilempar batu dari luar jendela kereta saat dalam perjalanan ke Surabaya dari Yogyakarta pada Minggu (6/7/2025). (Instagram widya_anggraini_awaw). 

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. (TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved