Viral di Media Sosial
Kondisi Terkini Korban Pelemparan Batu KA Sancaka Terkuak, PT KAI Kutuk Keras Aksi Keji Pelaku
PT KAI (Persero) mengutuk keras aksi vandalisme yang terjadi pada perjalanan kereta api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya hari Minggu (6/7/2025).
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Instagram widya_anggraini_awaw
KORBAN LEMPAR BATU - Seorang penumpang KA Sancaka, Widya Anggraini, dilempar batu dari luar jendela kereta saat dalam perjalanan ke Surabaya dari Yogyakarta pada Minggu (6/7/2025). (Instagram widya_anggraini_awaw).
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. (TRIBUNNEWS)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral di Media Sosial
Cekcok dengan Dokter Syahpri, Keluarga Pasien Tagih Rekaman CCTV: “Biar Publik Tahu Kronologinya” |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Klarifikasi Video Viral Cekcok dengan Dokter Syahpri: “Bukan Kami yang Duluan Emosi” |
![]() |
---|
Tragedi di Apartemen Jakarta Barat: Bocah Perempuan Terjatuh dari Lantai 27, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Sebut Dokter Syahpri Melotot dan Bilang ‘Jangan Gak Bersyukur’ di RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Eks Wakapolri Prihatin Gas Air Mata di Masjid Agung Pati: "Dibangun Kembali Saat Ayah Saya Bupati" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.