Viral di Media Sosial
Kondisi Terkini Korban Pelemparan Batu KA Sancaka Terkuak, PT KAI Kutuk Keras Aksi Keji Pelaku
PT KAI (Persero) mengutuk keras aksi vandalisme yang terjadi pada perjalanan kereta api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya hari Minggu (6/7/2025).
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Instagram widya_anggraini_awaw
KORBAN LEMPAR BATU - Seorang penumpang KA Sancaka, Widya Anggraini, dilempar batu dari luar jendela kereta saat dalam perjalanan ke Surabaya dari Yogyakarta pada Minggu (6/7/2025). (Instagram widya_anggraini_awaw).
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. (TRIBUNNEWS)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Viral di Media Sosial
Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Keluarga Korban Desak Pihak Lakeside Alahan Panjang Akui Kelalaian |
![]() |
---|
Ibu Dina Oktaviani Ungkap Fakta Baru: Pelaku Pinjam Uang Rp1,5 Juta Sebelum Sang Anak Dibunuh |
![]() |
---|
Kondisi Pilu Pengantin Baru Usai Istri Tewas saat Bulan Madu di Solok, Ingatan Terhenti saat Resepsi |
![]() |
---|
Baru 4 Hari Menikah, Cindy Meninggal Diduga Keracunan Gas Water Heater Saat Glamping di Solok |
![]() |
---|
LPG di Kamar Mandi Glamping Diduga Penyebab Pengantin Baru di Solok Tewas, Polisi Temui Jalan Buntu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.