Viral di Media Sosial

Kondisi Terkini Korban Pelemparan Batu KA Sancaka Terkuak, PT KAI Kutuk Keras Aksi Keji Pelaku

PT KAI (Persero) mengutuk keras aksi vandalisme yang terjadi pada perjalanan kereta api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya hari Minggu (6/7/2025).

Instagram widya_anggraini_awaw
KORBAN LEMPAR BATU - Seorang penumpang KA Sancaka, Widya Anggraini, dilempar batu dari luar jendela kereta saat dalam perjalanan ke Surabaya dari Yogyakarta pada Minggu (6/7/2025). (Instagram widya_anggraini_awaw). 

TRIBUNJAKARTA.COM - PT KAI (Persero) mengutuk keras aksi vandalisme yang terjadi pada perjalanan kereta api Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya hari Minggu (6/7/2025).

Berdasarkan keterangan resminya yang dikutip melalui Instagram @kai121, KAI mengingatkan masyarakat untuk setop aksi vandalisme pelemparan batu pada kereta api.

"KAI menyayangkan terjadinya kembali aksi vandalisme terhadap salah satu rangkaian KA jarak jauh yang sedang beroperasi," tulis keterangan resmi KAI, Senin (7/7/2025).

"Kali ini, tindakan tidak bertanggung jawab dilakukan oleh oknum yang melempar batu ke rangkaian Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan stasiun Srowot,".

KAI menyatakan bahwa pelemparan baru ini mengenai salah satu kaca kereta dan sangat disayangkan serpihannya mengenai dua orang penumpang. Petugas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap. 

KAI menyebut, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi setibanya di Stasiun Solo Balapan.

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya."

KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik.

Tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun-baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.

KAI menyesalkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya. 

KAI Perkuat Sistem Pengamanan

Sebagai bentuk respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. 

KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.

KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. (TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved