REKAM Jejak Dahlan Iskan, Menteri Era SBY Tersangka Kasus Pencucian Uang, Pernah Ikut Kovensi Capres
Berikut rekam jejak Dahlan Iskan, Menteri BUMN era SBY yang menjadi terangka kasus pencucian uang. Ia pernah ikut konvensi capres Partai Demokrat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut rekam jejak Dahlan Iskan yang menjadi terangka kasus tindak pidana pencucian uang, dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.
Mantan Menteri BUMN era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhyono (SBY) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dahlan Iskan sempat ikut penjaringan capres lewat Konvensi Capres yang digelar Partai Demokrat.
Bahkan Dahlan Iskam memenangkan konvensi salon presiden Partai Demokrat.
Namun akhirnya Mantan Menteri BUMN itu tidak jadi dicapreskan oleh Partai Demokrat.
Prof. Dr. (H.C.) Dahlan Iskan lahir pada 17 Agustus 1951 di Magetan, Jawa Timur.
Ia merupakan mantan CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur.
Dilansir Tribunnewswiki.com, Dahlan lahir dari keluarga yang serba kekurangan dan dibesarkan di lingkungan pedesaan.
Pendidikan
Dahlan Iskan menempuh pendidikan di SDN Desa Bukur, Jiwan, Madiun.
Ia melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Pesantren Saibul Muttaqin dan Madrasah Aliyah Pesantren Sabibul Muttaqin di Magetan.
Lalu, dirinya melanjutkan sekolahnya di Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Cabang Samarinda.
Semasa kuliah ia lebih menyukai kegiatan kemahasiswaan seperti Pelajar Islam Indonesia.
Hingga akhirnya, Dahlan Iskan memutuskan untuk tidak meneruskan kuliahnya.
Perjalanan Karier
Pria berusia 72 tahun itu pertama kali memulai kariernya sebagai wartawan pada 1972 silam. Saat itu ia bekerja di Mimbar Masyarakat.
Pada tahun 1975, Dahlan lantas bekerja untuk majalah Tempo.
Kariernya makin melejit ketika dipercaya untuk memimpin surat kabar Jawa Pos pada 1982.
Ia menjadi sosok penting yang membuat Jawa Pos menghasilkan keuntungan besar.
Masih mengutip Tribunnews Wiki, dalam kurun waktu lima tahun, jumlah oplah Jawa Pos meningkat dari 6 ribu menjadi 300 ribu.
Setelah itu, Dahlan Iskan membentuk Jawa Pos News Network (JPNN) hingga tahun 1997, ia membangun gedung Graha Pena.
Ia kemudian membangun gedung Graha Pena di Jakarta pada tahun 2002. Dahlan Iskan juga mengembangkan sayap usahanya di bidang elektronik.
Dahlan Iskan diketahui mendirikan stasiun televisi lokal JTV di Surabaya.
Pada tahun 2009, Dahlan Iskan menambahkan investasinya di industri komunikasi hingga membangun Sambungan Komunikasi Kabel Laut (SKKL).
Dahlan merambah di bidang listrik dengan mendirikan perusahaan listrik swasta.
Kariernya pun berlanjut, pada tahun 2009, Dahlan Iskan diangkat menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Fahmi Mochtar.
Semasa kepemimpinannya, Dahlan Iskan merencanakan pembangunan PLTS untuk 100 pulau di Indonesia Timur.
Pada tahun 2011, Dahlan Iskan pun dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Riwayat Karier
- Reporter surat kabar di Samarinda, Kalimantan Timur (1975).
- Wartawan majalah Tempo (1976).
- Pemimpin Surat Kabar Jawa Pos (1982-2005).
- Mendirikan Stasiun Televisi Lokal JTV (2002).
- Komisaris PT Fangbian Iskan Corporindo (FIC) (2009).
- Direktur Utama PLN (2009-2011).
- Menteri Badan Usaha Milik Negara (2011–2014).
- Mendirikan DISWAY (2018).
Jadi Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai direktur utama.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.
Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Disangkakan Pasal Pemalsuan hingga Pencucian Uang
Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.
Respon Dahlan Iskan
Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Hanya saja, Mantan Menteri BUMN itu belum tahu.
Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dan mempertanyakan dasar hukum pelaporan terhadap dirinya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7/2025).
Polda Jatim menatapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024, atas laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Dahlan juga menyinggung nama pihak internal Jawa Pos yang diduga melaporkan dirinya dalam kasus tersebut.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya singkat.
“Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya. (TribunJakarta.com/TribunBatam/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.