9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Ciputat, Ancam Sebar Aib Korban dan Palak Rp 130 Juta

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan wartawan gadungan yang memeras tamu hotel senilai Rp 130 juta.

Shutterstock
WARTAWAN GADUNGAN DITANGKAP - Ilustrasi Pelaku Kriminal - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan wartawan gadungan yang memeras tamu hotel senilai Rp 130 juta. (Shutterstock). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan wartawan gadungan yang memeras tamu hotel senilai Rp 130 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa pemerasan itu terjadi kawasan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Para pelaku menyiapkan satu bundel kwitansi pembayaran bertuliskan media online Post Keadilan," kata Ade Ary, Sabtu (12/7/2025).

Sembilan pelaku yang ditangkap yaitu berinisial FFT (31), KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31).

Mereka berbagai peran saat beraksi, mulai dari menyediakan mobil, menyiapkan kwitansi dan rekening, hingga membuntuti dan menghampiri korban.

"Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban," ungkap Kabid Humas.

Saat korban tiba di lokasi tujuan, salah satu pelaku menghampirinya dengan mengaku sebagai wartawan. Ketika itu pelaku juga menuduh korban telah berbuat asusila.

"Kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan," ujar Ade Ary.

Korban yang merasa ketakutan kemudian mentransfer uang sebesar Rp 15 juta dari total Rp 130 juta yang diminta pelaku.

Adapun sembilan wartawan gadungan itu diringkus di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Para pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved