Keluhan Warga Soal Layanan BPJS di RSUD Marak, DPRD DKI Jakarta: Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien!

Layanan BPJS Kesehatan di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta kembali menuai sorotan.

|
Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth tegaskan, layanan RSUD tak ada lagi mempersulit pasien BPJS. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Layanan BPJS Kesehatan di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta kembali menuai sorotan.

Hal ini disinggung Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, menurut dia, banyak warga mengeluhkan antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan yang berbelit. 

Hal itu membuat pasien merasa tidak mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara layak.

Bahkan, tak sedikit warga yang mengaku terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal, meski sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kenneth menegaskan, RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan dengan alasan apapun.

“Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas pria yang akrab disapa Bang Kent itu dalam keterangannya dikutip TribunJakarta.com, Senin (14/7/2025). 

Menurut Kenneth, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara jelas menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk pasien BPJS.

“Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien gawat darurat karena alasan apapun, termasuk administrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penolakan pasien gawat darurat bukan hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga bisa berujung sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.

“RSUD itu dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS,” sambung Kenneth.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta seluruh RSUD di Jakarta untuk mengevaluasi sistem pelayanan mereka, terutama terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan.

“Ini bukan sekadar masalah teknis pelayanan, tapi soal tanggung jawab sosial dan moral. Jangan ada lagi penolakan pasien hanya karena status peserta BPJS,” tandasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved