Klarifikasi Doel Soal Sanksi ASN Telat karena Antar Anak Sekolah
Klarifikasi Doel Soal Sanksi ASN Telat karena Antar Anak Sekolah: Kemarin Tak Beri Ampun, Kini Kasih Kelonggaran
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno klarifikasi pernyataannya soal sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kerja karena mengantar anak sekolah di hari pertama tahun ajaran baru 2025/2026 pada Senin (14/7/2025) ini.
Setelah kemarin sempat menyatakan tak akan memberi ampun kepada ASN yang telat kerja, kini Wagub Rano justru menyatakan dukungannya untuk pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak.
Adalun gerakan itu dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dengan tujuan mendorong keterlibatan orangtua, khususnya ayah dalam masa transisi anak melalui jenjang pendidikan yang baru.
“Kami tentu mendukung program ini sebagai bentuk penguatan peran orangtua dalam pendidikan,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Bagi ASN yang ingin mengantar anak ke sekolah pada bisa mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tukin mereka tak akan dipotong bila terlambat masuk kerja.
“Memang ada mekanisme pemotongan tukin bagi ASN yang telat, maka dari itu, bagi ASN yang akan mengantar anak dapat mengajukan izin pada aplikasi Absensi Mobile agar tak terkena potongan tunjangan,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan gerakan ini bertepatan dengan hari pertama Tahun Ajaran 2025/2026 yang jatuh pada hari ini, Senin (14/7/2025).
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pun domulai pada hari yang sama untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menambahkan, Pemprov DKI hanya tak ingin mengantar anak ke sekolah jadi alasan para ASN telat bekerja.
Apalagi jadwal masuk sekolah di Jakarta pukul 06.30 WIB, sedangkan para ASN bekerja mulai pukul 08.00 WIB.

Artinya ada waktu kurang lebih 1,5 jam untuk para ASN berangkat dari lokasi sekolah anaknya menuju kantor.
“Sebenarnya maksud pak wagub kemarin itu adalah yang antar anak sekolah enggak apa-apa telat, tapi jangan sampai ini jadi alasan oleh ASN yang enggak antar anak sekolah,” tuturnya.
“Kalau yang lain, yang enggak antar anak sekolah tapi datangnya telat, ya dipotong tukinnya,” sambungnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.