Uji Coba Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Belum Punya Dasar Hukum, Wagub Rano: Segera Kami Terbitkan

Pelaksanaan uji coba sekolah gratis di 40 sekolah swasta yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta di awal tahun ini tak memiliki dasar hukum.

|
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima
RANO KARNO - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat meresmikan rute baru Transjabodetabek Lebak Bulus-Sawangan via Tol Desari (D41) di Halte Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pelaksanaan uji coba sekolah gratis di 40 sekolah swasta yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta di awal tahun ajaran 2025/2026 ini ternyata tak memiliki dasar hukum.

Sampai saat ini, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan pun masih digodok oleh DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga belum menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan, pemerintah daerah bakal segera menerbitkan pergub uji coba sekolah swasta gratis.

“Pergubnya sedang disusun. Artinya memang kami akan uji coba di 40 sekolah swasta, tapi itu pergubnya sedang disusun,” ucapnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu bilang, pergub tersebut penting untuk segera diterbitkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam pelaksaan uji coba sekolah swasta gratis.

“Itu (sekolah swasta gratis) harus mempunyai payung hukum, supaya kita paham darimana kita harus mulai,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membuat putusan yang menginstruksikan pemerintah memberikan pendidikan gratis kepada masyarakat, baik itu di sekolah negeri maupun swasta.

Setelah pemerintah pusat ambil sikap, barulah kemudian Pemprov DKI bakal memperluas program sekolah swasta gratis ini.

“DPR juga sudah tingkat harmonisasi dengan dikti, dengan Kemendagri segala macam. Karena itu bukan hanya kewenangan pemprov semata,” ujarnya.

“Itu juga kementerian harus tahu, Dikti juga harus lahan, sehingga ini berjalan dengan baik,” sambungnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved