Viral di Media Sosial

Cerita Lengkap Guru di Demak Diminta Bayar Rp25 Juta, Wali Murid Hendak Kembalikan Uang Tapi Ditolak

Guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), harus menghadapi denda sebesar Rp 25 juta.

TribunJateng/KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
GURU MADRASAH DIDENDA - Pendakwah Gus Miftah mendatangi guru Madrasah Diniyah (madin) Roudhotul Mutaalimin, Ahmad Zuhdi (63). Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

“Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’,” kata Miftah. 

Kamis (10/7/2025): Lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi. 

Sabtu (12/7/2025): Mediasi kedua digelar di rumah kepala Madin. 

Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban. 

“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.

Awalnya, pihak wali murid mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta, namun setelah dilakukan mediasi dan musyawarah, nominal tersebut dinegosiasi menjadi Rp 12,5 juta. 

Mau Dikembalikan Tapi Ditolak

SM wali murid yang sebelumnya meminta uang damai sebesar Rp 12,5 juta kepada guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Ahmad Zuhdi, mengalami penolakan saat berusaha mengembalikan uang tersebut. 

Pada Sabtu (19/7/2025) sore, SM bersama anaknya, siswa berinisial D, dan rombongan mendatangi kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, untuk meminta maaf dan mengembalikan uang yang diterimanya. 

Zuhdi mengaku telah memaafkan peristiwa yang terjadi jauh sebelumnya, namun ia menolak untuk menerima pengembalian uang dari wali murid tersebut. 

"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujar Zuhdi di kediamannya.

Setelah percakapan singkat, Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, untuk menjadi juru bicara keluarganya.

Zamharir menegaskan bahwa Zuhdi telah memaafkan peristiwa tersebut tanpa meminta maaf terlebih dahulu. 

"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan. Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegasnya. 

Ia juga mengingatkan SM untuk tidak memperkeruh suasana dengan menuding Zuhdi secara tidak baik. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved